GfOoTUz6TpM6Tfr9TUYpTpC6BY==

Kemendikbudristek Jelaskan Pengadaan Kebijakan Baru PPPK Guru 2023

Kemendikbudristek menjelaskan ada kebijakan baru dalam proses pengadaan penerimaan PPPK Guru untuk tahun 2023. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani.

Foto ilustrasi

Nunuk mengtakan, pada tahun ini penerimaan PPPK guru tidak akan menggunakan CAT UNBK Kemendikbud. Melaina menggunakan CAT BKN sama dengan kementerian dan lembaga (K/L) lainnya yang membuka pendaftaran ASN.

"Tahun ini tidak menggunakan CAT UNBK Kemendikbud sebagaimana tahun sebelumnya. Kita tahun ini menggunakan CAT BKN bersama-sama dengan PPPK semua K/L," kata Nunuk di kantornya, Kamis (21/9/2023).

Yang kedua menurut Nunuk, tidak ada sanggah hasil uji. Menurutnya saat ini langsung pengumuman hasil uji yang disepakatan panitia seleksi nasional (panselnas).

"kemudian yang beda lagi, tahun lalu kita ada dalam lini masa ada yang disebut dengan sanggah hasil uji. Sekarang enggak ada," ujarnya.

"Setelah ujian selesai, langusng pengumuman. Tidak ada sanggah hasil, yang ada hanya sanggah adminstrasi," ucapnya.

"Sanggah hasil ujian enggak ada, hasil setelah diumumkan, dibobot, itu adalah hasil akhir. Ini keputusan dari panselnas," katanya..

Pada penerimaan ASN tahun ini, kata Nunuk, akan dibuka 200.000 formasi PPPK Guru. Dimana pengadaan PPPK 2023 khusus untuk jabatan fungsional guru.

"Tahun ini, presentasi usulannya kita mengajukan kebutulan 600.174 formasi kebutuhan 2023. Ditambah sisa tahun lalu ditambah yang pensiun 2024 itu jumlah 69.762," katanya.

"Sehingga total kebutuhan kita sebetulnya tahun ini itu 601.174. Namun formasi 2023 setelah berbagai upaya itu baru 296.059, ini masih kecil (jumlah formasinya)," ujarnya.. 

Menurutnya masih banyak kebutuhan guru yang belum terakomodir untuk guru di sekolah-sekolah negeri. Pengadaan PPPK Guru 2023 dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan menjamin kesejahteraan guru.

Nunuk menambahkan pelamar PPPK Guru akan bekerja dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja selama 5 tahun. Para pegawai PPPK juga akan memiliki kesempatan untuk mengikuti pelatihan dan pengembangan karir, sehingga dapat meningkatkan kualitas kerjanya.

Untuk mendaftar sebagai pelamar PPPK Guru, Nunuk menekankan calon pelamar harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Beberapa persyaratan tersebut meliputi pendidikan minimal, pengalaman kerja yang relevan, serta kemampuan bahasa Indonesia yang baik.(**)

Komentar0