Badan Pusat Statistik (BPS) membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023. BPS membuka sebanyak total ada 347 formasi PPPK yang dibuka BPS dalam seleksi CASN 2023.(3/10/23).

Logo BPS

Hal ini diungkapkan BPS dalam pengumuman resmi No. B-782/02300/KP.111/09/2023. Dalam pengumumannya, BPS membutuhkan PPPK dengan formasi umum, formasi disabilitas, formasi khusus.

Formasi khusus ini terdiri dari formasi khusus yang dilamar oleh Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) BPS yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II Badan Kepegawaian Negara dan tenaga non ASN BPS atau pegawai yang saat ini bekerja pada BPS dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus menerus pada BPS.

Pendaftaran seleksi PPPK BPS 2023 ini berlangsung pada 17 September hingga 6 Oktober 2023. Pendaftaran dilakukan di SSCASN BKN. Jabatan yang dibuka a.l. Ahli Pertama - Analis Hukum, Ahli Pertama - Arsiparis, Terampil - Arsiparis, Terampil - Pranata Komputer dan Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur. Kebutuhan terbesar dibuka untuk Terampil - Pranata Komputer, yakni sebanyak 263 formasi.

Syarat Pendaftaran?

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun 0 bulan 0 hari pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman
https://sscasn.bkn.go.id berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;

8. Memiliki pengalaman bekerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang yang relevan, yaitu:

a. Ahli Pertama - Analis Hukum pernah bekerja di bidang hukum;

b. Ahli Pertama - Arsiparis dan Terampil - Arsiparis pernah bekerja di bidang pengelolaan kearsipan dan administrasi perkantoran;

c. Terampil - Pranata Komputer pernah bekerja di bidang IT;

d. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur pernah bekerja di bidang kepegawaian/sumber daya manusia.

9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;

10. Berkelakuan baik;

11. Tidak bertato dan tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;

12. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:

a. Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50 (dua koma lima nol) skala 4,00 (empat koma nol);

b. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki Ijazah asli (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku) dan Transkrip Nilai asli dari perguruan tinggi dalam negeri; dan

c. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh:

1) Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;

2) Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.

13. Pelamar Penyandang Disabilitas dapat melamar pada seleksi PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;

b. Memiliki dokumen/surat keterangan resmi dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

c. Membuat video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.


Syarat Jabatan

1. Jabatan Ahli Pertama - Analis Hukum diwajibkan pernah beracara di Persidangan dan diutamakan:

a. Mampu melakukan analisis, pembentukan, dan evaluasi peraturan perundang-undangan;

b. Mampu melakukan analisis permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;

c. Mampu melakukan analisis terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;

d. Mampu melakukan analisis dan evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian Instansi Pemerintah;

e. Mampu melakukan analisis dan evaluasi pelayanan hukum dan informasi hukum;

f. Mampu melakukan advokasi hukum.

2. Jabatan Ahli Pertama - Arsiparis diutamakan:

a. Mampu melakukan pengelolaan arsip dinamis (aktif dan inaktif);

b. Memiliki kemampuan membuat naskah dinas;

c. Mampu melakukan pemeriksaan/autentisitas arsip yang tercipta.

3. Jabatan Terampil - Arsiparis diutamakan:

a. Mampu melakukan pengelolaan arsip aktif;

b. Mampu melakukan registrasi naskah dinas;

c. Mampu melakukan pemberkasan arsip.

4. Jabatan Terampil - Pranata Komputer diutamakan:

a. Mampu melakukan pengelolaan sistem jaringan komputer mencakup instalasi, konfigurasi, deteksi dan/atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem jaringan.

b. Mampu melakukan pengelolaan perangkat TI End User mencakup instalasi, konfigurasi, deteksi dan/atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada perangkat TI End User.

c. Mampu melakukan pengolahan data mencakup pembuatan query sederhana, konversi data, dan kompilasi data.

d. Mampu membuat desain grafis untuk berbagai kegiatan.

e. Mampu mengelola konten website dan media sosial.

5. Jabatan Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur diutamakan:

a. Memiliki pengalaman dalam mengelola sistem informasi di bidang ketatausahaan/kepegawaian;

b. Mampu mengolah data kepegawaian dan menyajikan data;

c. Memahami peraturan tentang Manajemen ASN.

Berapa Gajinya?

1. Ahli Pertama - Analis Hukum: Rp 7.500.000 - Rp 10.000.000
2. Ahli Pertama - Arsiparis: Rp 7.500.000 - Rp 10.000.000
3. Terampil - Arsiparis: Rp 6.100.000 - Rp 8.300.000
4. Terampil - Pranata Komputer: Rp 6.100.000 - Rp 8.300.000
5. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur: Rp 6.100.000 - Rp 8.300.000 (*)