Breaking News
---

Kasatlantas Lucky Sebutkan Bakal Urai Kemacetan di Karawang

Kasatlantas AKP Lucky Martono mendorong jajarannya untuk terus meningkatkan pengaturan lalu lintas atau strongpoint di beberapa titik jalan raya yang rawan kemacetan di Kabupaten Karawang.(6/10/23).

Foto : Polantas Karawang ingatkan dua pelajar yang tak menggunakan helm saat berkendara


Seperti kegiatan strongpoint yang di pusatkan di beberapa titik di wilayah hukum Polres Karawang, Jabar.

Ia menjelaskan, jika anggota sudah diploting di seluruh titik yang dianggap rawan kemacetan, yang nantinya semoga bisa mengurai titik-titik kemacetan sekaligus menurunkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). “Hal itu dilakukan demi kenyamanan para pengendara yang sedang beraktivitas di jalan raya menuju tempat tujuannya', jelas Lucky, s ebutan akrab dari Kasatlantas Polres Karawang tersebut.

Menurut Lucky, dengan adanya pengaturan lalu lintas di jalan raya, segala gangguan Kamseltibcarlantas, termasuk aktivitas pengguna jalan, bisa dipantau oleh anggota di lapangan, sehingga memudahkan di dalam mengatur, bertindak serta memberikan bantuan apabila hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

Kepolisian, Ia menyebutkan, menjalankan tugas pengaturan lalu lintas dengan penuh tanggung jawab dan ikhlas serta menjadikan tugas yang kami emban sebagai ibadah untuk kami. Disamping itu, pengaturan tersebut demi menciptakan rasa aman dan nyaman para pengendara maupun masyarakat sekitar, paparnya.

Lucky juga menginformasikan tentang layanan SIM Keliling merupakan salah satu cara pelayanan kepada masyarakat yang diadakan oleh Polri

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, hendaknya menyiapkan dokumen yang diperlukan yaitu KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi. Selanjutnya masyarakat hmengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Kasat Lantas AKP Lucky Martono


Seperti yang diketahui, gerai pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Oleh karena itu, pastikan terlebih dahulu status SIM anda masih aktif dan belum lewat masa berlaku.Adapun biaya perpanjangan SIM menurut PP nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan RP75.000 untuk perpanjangan SIM.980 (*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan