Breaking News
---

STR Kapolri Penundaan Proses Hukum Peserta Pemilu Terbit

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengonfirmasi telah diterbitkan Surat Telegram (STR) Kapolri Nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023. Tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana melibatkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Topi Partai politik

"Penerbitan Surat Telegram itu, sebagai petunjuk bagi jajaran Polri di pusat maupun wilayah. Untuk menjaga kondusifitas sebelum, saat dan setelah Pemilu 2024," kata Irjen Sandi di Jakarta, Jumat (13/10/2023), 

Dia menjelaskan alasan utama penundaan proses hukum bagi para calon peserta Pemilu 2024. "Supaya jajaran Polri tidak dimanfaatkan oleh pihak pihak tertentu dalam kepentingan tertentu," kata Irjen Sandi.

"Sehingga, tidak mempengaruhi nantinya kepentingan kepentingan pihak pihak tertentu dalam pelaksanaannya." Namun, Sandi memastikan penundaan tersebut bukanlah menghentikan proses hukum tindak pidana melibatkan peserta Pemilu 2024. 

"Ini juga akan kami putuskan melalui hasil gelar perkara. Dan hasil hasil perkembangan di lapangan," ujar Irjen Sandi.

Foto : Irjen Sandi

Sementara, Polda Jawa Tengah mulai menjalani instruksi Surat Telegram Kapolri itu. Polda Jawa Tengah menunda proses hukum kasus dugaan tindak pidana penganiayaan mantan Ketua Gerindra Semarang Joko Santoso terhadap kader PDIP.

"Proses hukum tetap berjalan, namun penanganannya ditunda sesuai Surat Telegram Kapolri," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu. Selain Polri, Kejaksaan RI juga mengeluarkan kebijakan serupa, pada Agustus 2023.

Jaksa Agung St Burhanuddin juga menginstruksikan jajaran jaksa, terutama jaksa bertugas Bidang Intelijen dan Tindak Pidana Khusus. Burhanuddin menginstruksikan, para jaksa cermat dan berhati-hati saat menerima dan menangani aduan korupsi melibatkan calon presiden dan calon wakil presiden.(*)


Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan