Breaking News
---

Uang Korupsi SYL Diduga Mengalir ke Partai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan adanya aliran uang korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan) SYL. Yakni, diduga ke Partai Nasdem serta untuk keperluan Umroh .

Uang Korupsi SYL Diduga Mengalir ke Partai

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, keberangkatan umroh tak hanya dilakukan para tersangka. Melainkan sejumlah pejabat di Kementan.

"Terdapat penggunaan uang lain oleh SYL bersama-sama dengan KS dan MH. Serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah Umroh di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah," kata Alex di gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/10/2023).

"Selain itu, sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL. Yang ditujukan untuk kepentingan Partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami," ujar Alex.

KPK melakukan penahanan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) SYL selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan di Rutan KPK. SYL sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap terkait promosi jabatan di lingkungan Kementan.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan terhadap tersangka SYL (eks Mentan) untuk 20 hari pertama. Terhitung 13 Oktober sampai dengan 1 November 2023 di Rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumlah pers di Gedung KPK, Jumat (13/10/2023).

Selain SYL, KPK juga menahan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, MH selama 20 hari. Tepatnya di rutan KPK terhitung sejak 13 Oktober sampai 1 November 2023.

SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Sekjen Kementan KS, dan Direktur Alat Mesin Pertanian MH. SYL diduga menginstruksikan KS dan MH untuk mengumpulkan uang terkait promosi jabatan di Kementan.

Harga yang dipatok untuk para eselon I agar mendapatkan jabatan kisaran 4.000 hingga 10.000 dollar AS atau setara ratusan juta rupiah. SYL diduga aktor tertinggi yang memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan uang promosi jabatan tersebut.

Kasus ini bermula ketika SYL membuat kebijakan personal terkait adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan. Pungutan atau setoran tersebut dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya.

KPK menyebut penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard. Sejauh ini, uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekira Rp13,9 miliar.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan