Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I-2023 (IHPS) kepada DPR RI terkait pemeriksaan pengelolaan keuangan negara. Hasilnya ribuan permasalahan ditemukan dengan potensi kerugian negara triliunan rupiah.

BPK Temukan Ribuan Kasus Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Ketua BPK Isma Yatun mengatakan, ditemukan sebanyak  9.261 kasus yang mencakup kelemahan sistem pengendalian intern, ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian. Kemudian potensi kerugian dan kekurangan penerimaan, serta ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (3E).

"Di mana nilai keseluruhan mencapai 18,19 triliun. Ini dari dua klasifikasi temuan dengan nilai terbesar adalah potensi kerugian sebesar Rp7,43 triliun dan kekurangan penerimaan sebesar Rp6,01 triliun," kata Isma Yatun di Ruang Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (5/12/2023).​

Dia memastikan, atas hasil pemeriksaan tersebut, selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti. Yakni dengan melakukan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset sebesar Rp852,82 miliar.

Selain terkait LHP, IHPS Semester I-2023 juga mengungkapkan hasil pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK dari tahun 2005 hingga semester I 2023. "Dengan tindak lanjut telah sesuai rekomendasi BPK sebesar 76,9 persen," kata Isma.

Namun, untuk hasil pemeriksaan pada periode RPJMN 2020 hingga semester I 2023, tindak lanjut yang telah sesuai rekomendasi baru mencapai 47,0 persen. Dari tindak lanjut atas rekomendasi tersebut, Isma Yatun mengklaim, BPK telah melakukan penyelamatan uang dan aset negara.

Yakni berupa penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan atas hasil pemeriksaan tahun 2005 hingga Semester I 2023. Dengan nominal sebesar Rp132,69 triliun.

Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani memastikan akan menindaklanjuti IHPS I tahun 2023 yang diserahkan BPK. Puan mengatakan, tindaklanjut tersebut merupakan kewenangan legislatif.

"DPR membahas dan akan menindaklanjuti hasil pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Di mana BPK telah menyerahkan IHPS kepada DPR," kata Puan.(*)