Breaking News
---

Simak Empat Syarat Pindah TPS bagi Pemilih DPTb-DPK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan batas waktu hingga 7 Februari 2024 bagi pemilih kategori DPTb dan DPK pindah TPS. Perpanjangan waktu itu, lantaran KPU ingin memberikan kesempatan bagi pemilih Pemilu 2024 dengan kondisi-kondisi tertentu, untuk tetap mencoblos. 

Foto ilustrasi

Sementara untuk syarat pindah memilih atau pindah TPS, masyarakat dapat mengurusnya sampai H-7 pemungutan suara. Lalu, pemilih dengan kondisi seperti apa yang memenuhi syarat pindah memilih atau pindah TPS Pemilu 2024?

Utamanya dengan batas waktu pengurusan hingga H-7 hari pemungutan suara atau maksimal pada 7 Februari 2024 itu? Simak informasinya di bawah ini:


Empat Syarat Pindah Memilih Hingga 7 Februari 2024
1. Bertugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan atau mendampingi pasien rawat inap;

3. Tertimpa bencana alam;

4. Menjadi tahanan di rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

"Jadi silakan pemilih sepanjang memenuhi persyaratan yaitu terdaftar dalam daftar pemilih tetap, memenuhi persyaratan syarat pindah memilih. Membawa dokumen berupa KTP elektronik dan dokumen pendukung lainnya, datang ke lokus-lokus, untuk dilayani pindah memilih," kata Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos, Senin (15/1/2024).

Berikut perbedaan pemilih DPTb dan DPK pada Pemilu 2024:

1. Pemilih DPTb

• Pemilih masuk DPTb apabila telah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS), tetapi karena keadaan tertentu. Pemilih tidak dapat menggunakan haknya memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar, dan memberikan suara di TPS lain.

2. Pemilih DPK

• Pemilih yang memiliki identitas kependudukan masuk DPK apabila belum terdaftar dalam DPT. Dan juga, DPTb.

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan