Breaking News
---

KPU Umumkan Hasil Pemilu 35 Hari Pascapencoblosan

Pihak KPU RI menegaskan, quick count (hitung cepat) bukanlah hasil perhitungan resmi dari Pemilu 2024. Sebab, KPU RI baru memulai rekapitulasi suara Pemilu 2024, sehari setelah pencoblosan. 

KPU Umumkan Hasil Pemilu 35 Hari Pascapencoblosan

“Jadi hasil resmi perolehan suara di Pemilu 2024 itu dilakukan oleh mekanisme rekapitulasi. Mekanisme ini yang dilakukan secara berjenjang,” kata Komisioner KPU RI Idham Holik dalam keterangannya, Kamis (15/2/2024). 

Idham mengatakan, hasil resmi pemungutan suara Pemilu 2024 akan diumumkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara. Hal ini dilakukan sesuai dengan Pasal 413 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

“Undang-undang Pemilu memerintahkan kepada KPU paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara ditetapkan. Quick count merupakan proses sistem perhitungan yang memakai cara metodologi ilmiah,” ujar Idham. 

Oleh karena itu, Idham meminta masyarakat untuk menunggu hasil rekapitulasi resmi suara Pemilu 2024. Berdasarkan perhitungan di kalender, 35 hari setelah pemungutan suara adalah 20 Maret 2024.

KPU RI akan mengumumkan hasil Pemilu 2024, 35 hari pascapencoblosan. Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, proses rekapitulasi suara dimulai sehari setelah pelaksanaan pemungutan suara.

“Penghitungan setelah hari dan tanggal pemungutan suara, atau pascapemungutan suara, atau 15 Februari 2024. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan memulai proses rekapitulasi,” katanya dalam keterangan pers, Kamis (15/2/2024). 

Hal ini sesuai dengan Pasal 413 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pun Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 menyatakan, KPU memiliki waktu rekapitulasi suara sampai 19 Maret 2023.

Proses rekapitulasi akan dilakukan berjenjang dari TPS, hingga tingkat nasional. Maka dari itu, KPU RI akan mengumumkan hasil dari rekapitulasi penghitungan suara pada 20 Maret 2024. 

“Sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) yang menampilkan data fomulir C-Hasil Plano setiap TPS merupakan alat bantu keterbukaan informasi publik. Jadi hasil penghitungan suara yang sah tetap berdasarkan rekapitulasi berjenjang dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan,” ujarnya. 

Oleh karenanya, Idham meminta seluruh pihak untuk mematuhi Undang-Undang Pemilu. “UU Pemilu memerintahkan kepada KPU melakukan rekapitulasi secara berjenjang pascapenghitungan suara di TPS,” ucap Idham.(*)


Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan