Breaking News
---

Bea Cukai Bongkar Kokain Modus Botol Sampo

Petugas bea cukai meringkus warga negara asing asal Portugal berinisa RP (22) saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Lantaran, kedapatan menyelundupkan narkotika jenis kokain yang disamarkan dalam botol sampo.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta, Zaky Firmansyah

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta, Zaky Firmansyah mengatakan petugas mencurigai RP yang terbang dari Lisbon transit di Dubai dengan tujuan Jakarta.

Karena gerak-gerik pria menaiki pesawat Emirates itu aneh saat tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Zaky menuturkan, saat diperiksa, petugas pun menemukan zat adiktif terlarang saat memasukan barang milik pelaku berupa koper didalam mesin x-ray. Petugas pun mengarahkan pelaku ke jalur merah oleh petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Dari dalam koper RP, petugas menemukan kejanggalan terhadap dua botol sampo dan satu botol sabun seberat 2.500 gram. Saat dibuka, ketiga botol tersebut mengeluarkan bau kimia yang tidak menyerupai wangi sampo dan sabun pada umumnya," ujar Zaky, Senin (25/3/2024).

Zaky menjelaskan, RP mengaku jika kedatangannya ke Indonesia dengan tujuan liburan ke Bali. Alasannya, jika barang tersebut merupakan titipan dan tidak mengetahui apa isi yang diterimanya sebelum penerbangan.

"RP mengaku pemilik barang dikenalkan oleh temannya berinisial J di Portugal. RP pun diiming-imingi upah sebesar EUR 6.000 untuk mengantar barang tersebut hingga tujuan akhir di Bali," katanya.

Zaky menambahkan, atas temuan tersebut, pihaknya menyerahkan pelaku beserta barang buktinya ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, guna melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Terhadap penindakan tersebut, dilakukan proses pengembangan guna penelusuran dengan membentuk tim gabungan.

"Berdasarkan hasil control delivery di Bali, tim gabungan meringkus dua tersangka lainnya yang diketahui sebagai penerima barang tersebut. Kedua pria WNA asal Portugal itu berinisial FS (38) dan LN (42) beserta barang bukti kokain bubuk siap pakai seberat satu gram," ucap Zaky.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(*)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan