Sebanyak delapan partai politik (parpol) mendapat kursi di DPR RI periode 2024-2029. Perolehan itu karena berhasil meraih suara di atas ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen. 

Foto : Peserta Pemilu 2024

Sementara 10 parpol lainnya gagal mendapat kursi parlemen. Penetapan itu dibacakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam Rapat Pleno Perolehan Suara Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3/2024) malam.

Penetapan ini juga tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Yakni tentang penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2024.

Berikut rincian perolehan suara parpol di tingkat nasional yang mendapat kursi di DPR RI periode 2024-2029:

1. PDI Perjuangan sebanyak 25.387.279 suara atau 16,72 persen,

2. Partai Golkar sebanyak 23.208.654 suara atau 15,29 persen,

3. Partai Gerindra sebanyak 20.071.708 suara atau 13,22 persen,

4. PKB sebanyak 16.115.655 atau 10,62 persen,

5. Partai Nasdem sebanyak 14.660.516 atau 9,66 persen,

6. PKS sebanyak 12.781.353 atau 8,42 persen,

7. Partai Demokrat sebanyak 11.283.160 atau 7,43 persen,

8. PAN sebanyak 10.984.003 atau 7,24 persen.


Berikut rincian perolehan suara parpol di tingkat nasional yang gagal mendapat kursi di DPR RI periode 2024-2029:

1. PPP dengan 5.878.777 suara atau hanya 3,87 persen,

2. PSI dengan 4.260.169 suara atau hanya 2,81 persen,

3. Partai Perindo dengan 1.955.154 suara atau hanya 1,29 persen,

4. Partai Gelora dengan 1.281.991 suara atau hanya 0,84 persen,

5. Partai Hanura dengan 1.094.588 suara atau hanya 0,72 persen,

6. Partai Buruh dengan 972.910 suara atau hanya 0,64 persen,

7. Partai Ummat dengan 642.545 suara atau hanya 0,42 persen,

8. PBB dengan 484.486 suara atau hanya 0,32 persen,

9. Partai Garuda dengan 406.883 suara atau hanya 0,27 persen,

10. PKN dengan 326.800 suara atau hanya 0,22 persen.