Breaking News
---

Berikut Isi Surat Edaran Larangan Tempat Hiburan Malam Buka Selama Bulan Ramadhan 2024 di Karawang

Sebelumnya Bupati Karawang mengijinkan Tempat Hiburan Malam seperti Karaoke diperbolehkan buka dengan diharuskannya mentaati 10 Larangan Tempat Hiburan Malam disaat bulan ramadhan.

Namun menurut informasi yang beredar mengenai adanya Tempat Hiburan Malam yang beroperasi hingga melebihi batas waktu operasionall yang ditentukan dan sebagian masih ada yang menjual minuman keras, Bupati Karawang,Kapolres dan Dandim 0604/Karawang lakukan Inspeksi mendadak (Sidak) ke beberapa Tempat Hiburan Malam.

Pada sidak yang dilakukan langsung oleh Bupati, Kapolres dan Dandim 0604/ Karawang pada Sabtu malam (16/03/24) ternyata masih ada tempat hiburan malam yang tetap buka melebihi batas waktu operasional yang telah di tentukan.

Dan pada akhirnya, Pemerintah Kabupaten Karawang mengeluarkan Surat Edaran mengenai larangan tempat hiburan malam (Diskotik, klub malam, spa/massage, dan tempat Karaoke) agar menghentikan aktifitas kegiatan usaha selama bulan suci Ramadhan.

Surat Edaran yang dikeluarkan Pemkab Karawang yang isinya sebagai berikut : 

SURAT EDARAN NOMOR 1004 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN DAN PENEGASAN HIMBAUAN SELAMA RAMADHAN 1445H/2024M.

Dasar, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat dan Hasil Evaluasi Pelaksanaan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 100.3.4/913/Satpol PP tentang Himbauan Selama Ramadhan 1445 H/2024 M Point 1 dan Point 2 pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024.

Atas dasar tersebut dengan ini kami sampaikan hal sebagai berikut:

1. Para pengusaha tempat hiburan malam (Diskotik, klub malam, spa/massage, dan tempat Karaoke) agar menghentikan aktifitas kegiatan usaha selama bulan suci Ramadhan;

2. Para pengusaha tempat hiburan malam agar tetap membayarkan upah dan hak-hak lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

3. Hal lain yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/913/ Satpol PP masih tetap berlaku dan agar dilaksanakan;

Apabila terjadi pelanggaran ketentuan tersebut maka akan dilakukan tindakan penertiban baik secara administrasi maupun secara projustisia oleh Pemerintah Kabupaten Karawang dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berdasarkan kewenangan yang dimiliki. (*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan