Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi dalam hal ini dilakukan oleh UPTD Metrologi Legal serta dari kepolisian (Polres) Cimahi melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ketepatan alat ukur di 3 SPBU di Kota Cimahi, Senin (25/03/2024).

Foto ilustrasi

Pengawas Metrologi Legal Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi Deni Darmawan, mengatakan pengawasan hari ini kebetulan untuk pengawasan SPBU yang ada di jalur mudik. Karena untuk menjelang hari besar keagamaan, hari ini kita cek di tiga SPBU.

“Kami melakukan cek yang pertama SPBU 34.40521 Rancabelut, yang kedua SPBU Pertamina 34.40520 Cisangkan, dan SPBUPertamina 34.405.02 Cibabat,” kata Deni.

Kemudian Deni menyebutkan, untuk SPBU Rancabelut masih dalam Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) masih dianggap normal. 

“Jadi toleransinya dari 20 liter dan kita pakai alat standar bejana untuk 20 liter itu 0.5%. Artinya toleransi nya 100ml dari 20.000ml, masih di batas kewajaran, kalau ditemukan pelanggaran pertama kita lihat dulu segel nya utuh apa tidak,” terangnya.

Ditanya mengenai kendala dirinya mengakui di Cimahi koordinasi dengan pihak SPBU terjalin baik dan kooperatif, tidak ada kendala sebenarnya untuk pemeriksaan atau pengawasan di SPBU di Kota Cimahi.

“Untuk Sidak hari ini kami didampingi dari pihak Kepolisian Polres Cimahi, khusus untuk hari besar seperti sekarang menjelang mudik lebaran,” 

Diakhir Deni menjelaskan nama alatnya yakni bejana ukur, kapasitasnya 20 liter standar untuk menguji. Meskipun ada selisih-selisih sedikit karena memang mesin tidak selalu stagnan diukuran tersebut. Tapi, masih dalam toleransi meskipun naik turun sedikit 0.5% dari 20 liter.(*)