Kementerian PANRB membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur manajemen aparatur sipil negara (ASN) bersama Komisi II DPR RI. Sejumlah substansi dibahas.

Antara lain insentif bagi ASN di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Serta penataan karier ASN hingga penataan tenaga non-ASN.

Menteri PANRB Bahas Penataan Non-ASN hingga Insentif ASN

"Pemerintah sampai saat ini terus bergerak cepat dalam penyelesaian RPP ini. Ditargetkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN ditetapkan pada 30 April 2024," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas saat Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (13/3/2024).

RPP Manajemen ASN memiliki ruang lingkup meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, dan pengelolaan kinerja. Serta pengembangan talenta dan karir, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan dan pengakuan serta pemberhentian.

Manajemen ini diselenggarakan berdasarkan sistem merit. Dan dilaksanakan melalui platform digital Manajemen ASN yang sedang dirancang bersama BKN dan LAN.

RPP ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang No 20/2023 tentang ASN. Ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal dalam RPP ini.

Menteri Anas menyampaikan beberapa substansi krusial dalam RPP ini, salah satunya terkait persebaran ASN. Talenta-talenta ASN saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja.

Sementara, masih terdapat kekurangan kebutuhan pegawai untuk daerah 3T. Nantinya, percepatan karir ASN yang mengabdi di daerah 3T akan lebih diperhatikan.

Penghargaan ASN mulai dari penghasilan, tunjangan, jaminan sosial, lingkungan kerja, dan bantuan hukum dapat meningkatkan motivasi kinerja ASN. Secara khusus, bagi ASN yang bekerja dan mengabdi di daerah 3T akan diberikan insentif sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi.

"Bagi mereka yang bertugas di 3T untuk waktu tertentu, mendapat apresiasi khusus. Mereka akan mendapat kenaikan pangkat dan karir yang lebih cepat, dan seterusnya," kata Menteri Anas.

RPP ini juga akan membahas mengenai strategi penataan tenaga non-ASN. Salah satunya dengan membuka ruang luas bagi tenaga non-ASN untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Seleksi calon ASN 2024 dibuka untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK, jumlah total mencapai 2,3 juta ASN. Porsi PPPK mencapai kurang lebih 1,7 juta formasi, pemerintah akan melakukan penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.(*)