Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), menilai penerapan cuti ayah memiliki dampak yang signifikan dalam mencegah tingginya angka perceraian dan masalah pengasuhan anak. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra.

“Kita tentu mendukung apa yang digodog oleh pemerintah terkait turunan UU ASN yang segera diterapkan. Melihat dalam kajian KPAI sepanjang aduan kasus 2023 dari 3.777 kasus isu keluarga menjadi kasus yang paling banyak diterima,” kata Jasra, Jumat (15/3/2024).

Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra.

Dia menekankan, pentingnya peran ayah dalam proses pengasuhan anak. Terutama dalam mencegah kekerasan terhadap anak yang kerap kali dilakukan oleh orang terdekat.

“Dengan cuti ayah sejalan dengan penyelenggaraan sistem perlindungan anak nasional dan ada intervensi primer yang mengedepankan layanan pencegahan secara umum. Sehingga, kita berharap ada perubahan perilaku sosial kedepan serta ada penguatan peran ayah dalam keluarga,” ucapnya.

“Kita berharap dengan cuti ayah, peran ayah semakin kuat. Sehingga, anak-anak dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan usia nya secara maksimal,” ujarnya.

Untuk diketahui, MenPANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan pemerintah akan memberikan hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan. Hal itu merupakan salah satu poin dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

Yakni tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024. 

Jasra Putra juga mendorong pemerintah mengesahkan aturan terkait kebijakan cuti Ayah. Cuti Ayah disini dimaksudkan untuk memberikan waktu kepada orangtua laki-laki agar bisa memberi peran lebih pada pengasuhan anak. 

KPAI mencatat, pihaknya kerap mendapat aduan dari kluster keluarga dan pengasuhan alternatif pada Desk Kelompok Kerja Pengaduan. Jasra menilai, aduan-aduan yang masuk menandakan kekerasan di ranah privat selalu menjadi tantangan tersendiri untuk dicegah.

"Kita tahu angka perceraian termasuk tinggi di Indonesia dan laju angka kelahiran anak 5 juta per tahun. Artinya ini perlu penyangga, memastikan anak anak tetap dengan orangtua, Ayah maupun Ibu," kata Jasra.

Adapun angka perceraian yang disumbang disebabkan oleh masalah kemiskinan, disfungsi keluarga, dan ketidaktahuan mengurus anak. Karena itu, dia berharap angka perceraian dapat dikurangi dengan cuti Ayah.

Menurut dia, dengan hadirnya cuti Ayah, negara terus bergerak ke arah penyelenggaraan sistem perlindungan anak nasional. Dimana intervensi primer lebih di kedepankan, dengan memperluas dan memperbaharui layanan pencegahan secara umum

"Dengan begitu, kamk berharap ada perubahan perilaku sosial kedepan. Tentunya dengan penguatan peran Ayah di keluarga," ujarnya.

Menurut Jasra, National Center for Fathering Amerika Serikat mencatat risiko kurangnya peran Ayah dapat menyebabkan beberapa ketimpangan. Di antaranya:

- Angka kemiskinan naik 4 kali lipat,

- Kematian bayi naik 2 kali lipat, 

- Kehamilan di luar nikah naik 7 kali lipat,

- Korban pemerkosaan dan pelecehan seksual naik 9 kali lipat, 

- Obesitas naik 2 kali lipat, 

- Angka putus sekolah naik 9 kali lipat,

- Konsumsi alkohol dan obat terlarang naik 10 kali lipat, 

- Bunuh diri naik 2 kali lipat, 

- Perilaku agresif dan kekerasan naik 11 kali lipat dan 

- Dipenjara karena berbuat kriminal naik 20 kali lipat.(*)