Laporan permohonan PHPU Pileg DPR-DPD RI/DPRD dan Pilpres 2024, total 265 perkara di Mahkamah Konstitusi (MK). MK mengatakan, sidang perdana PHPU Pemilu 2024 akan dilakukan pada Rabu (27/3/2024) lusa.

Jubir MK Enny Nurbaningsih mengungkapkan, penetapan waktu sidang perdana tersebut sesuai aturan. Tepatnya, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2024.
Foto ilustrasi sidang MK

"Ya, PMK 1 tahun 2024 sudah disesuaikan. Dan sudah bisa diakses (di lihat masyarakat)," kata Enny dalam keterangan persnya, dikutip Senin (25/3/2024).

Enny menjelaskan, nantinya MK akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa. Lalu, mengesahkan alat bukti pemohon pada tanggal tersebut.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengaku, laporan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) tahun 2024 naik. Jumlah permohonan PHPU Tahun 2024, per Minggu (24/3/2024), pukul 15.30 WIB, sebanyak 265 perkara.

“Kalau secara jumlah masih banyak yang sekarang. Dulu kan (PHPU Tahun 2019) 262, ini prediksinya bisa lebih,” kata Suhartoyo seperti dikutip laman MK, Jakarta, Senin (25/3/2024).

Suhartoyo mengungkapkan, jumlah permohonan perkara PHPU ini tergabung dari laporan persoalan pilpres dan pileg. Suhartoyo menuturkan, jumlah permohonan PHPU 2024 masih dapat berubah.

"Karena petugas masih melakukan proses verifikasi terhadap berkas permohonan yang masuk. Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) diterima Pemohon setelah berkas permohonan diverifikasi," ucap Suhartoyo.

Kemudian, Suhartoyo menuturkan, petugas nantinya menginput permohonan di laman mkri.id berdasarkan AP3 yang diterbitkan. Untuk PHPU Pileg, MK menerima permohonan dari parpol maupun caleg itu sendiri atau perseorangan.

“Jumlah akan meningkat, karena yang perseorangan nanti akan dikeluarkan (dari permohonan yang diajukan partai). Karena kan pengajuan permohonan itu bisa partai, bisa perorangan, Peraturan MK-nya kan begitu,” ujar Suhartoyo.

Sementara Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 diputuskan pada 22 April 2024. Pernyataan tegas tersebut diungkapkan oleh Jubir MK Fajar Laksono.

Informasi rincian jadwal penyelesaikan perkara PHPU Pemilu 2024. "Putusan itu tanggal 22 April, kalau diregistrasinya tanggal 25 (Maret) hari Senin ya," kata Fajar dalam keterangan persnya, belum lama ini.

Jika PHPU Pemilu teregistrasi 25 Maret 2024, Fajar menjelaskan, MK memiliki masa kerja selama 14 hari. "Jadi dari 25 Maret ke 22 April itu ujungnya, ke-14 itu mau tidak mau MK harus memutus," ucap Fajar.

Diketahui, MK juga telah mengeluarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum. Baik terkait Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. PMK 1/2024 itu diteken oleh Ketua MK Suhartoyo pada 18 Maret 2024.

Berikut tahapan dan jadwal lengkap penanganan PHPU Pilpres 2024:

1. Pengajuan permohonan pemohon

A. Pengajuan permohonan pemohon (21-23 Maret 2024)

• Pengumuman hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.

•  Permohonan diajukan kepada Mahkamah dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

B. Pencatatan Permohonan Pemohon dalam e-BP3 (21-23 Maret 2024)

C. Penerbitan dan Penyampaian AP3 (21-23 Maret 2024)

2. Permohonan Pemohon dalam e-BRPK

A. Persiapan pencatatan dalam eBRPK, penerbitan, dan penyerahan ARPK (25 Maret 2024)

B. Pencatatan Permohonan dalam e-BRPK dan Penerbitan ARPK (25 Maret 2024)

C. Penyampaian ARPK kepada pemohon (25 Maret 2024)

• Permohonan dapat dicatat lebih awal dalam e-BRPK menyesuaikan dengan pengumuman KPU.

3. Penyampaian Salinan Permohonan kepada Termohon dan Pemberi Keterangan

A. Penyampaian Salinan Permohonan Pemohon (25 Maret 2024)

4. Pengajuan Permohonan Sebagai Pihak Terkait

A. Pengajuan Permohonan sebagai Pihak Terkait (25-26 Maret 2024)

5. Penetapan Sebagai Pihak Terkait

A. Penerbitan Ketetapan Sebagai Pihak Terkait (25-26 Maret 2024)

B. Penyampaian Ketetapan Sebagai Pihak Terkait (25-26 Maret 2024)

6. Pemberitahuan Hari Sidang Pertama kepada para pihak dan pemberi keterangan

A. Pemberitahuan Hari Sidang Pertama (26 Maret 2024)

7. Pemeriksaan Pendahuluan

A. Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon (27 Maret 2024)

8. Penyerahan Jawaban dan Keterangan Pihak Terkait serta Pemberi Keterangan

A. Penyerahan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan (28 Maret 2024)

• Penyerahan Jawaban Termohon dan Keterangan Pihak Terkait serta Pemberi Keterangan diajukan kepada Mahkamah pada saat sidang akan dimulai.

9. Pemeriksaan Persidangan

A. Mendengar Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan (28 Maret 2024)

B. Mengesahkan alat bukti Termohon, Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan (28 Maret 2024)

10. Pemeriksaan Persidangan

A. Mendengar keterangan saksi dan/atau ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan (1-18 April 2024)

11. Pengucapan Putusan/Ketetapan

A. Pengucapan Putusan/Ketetapan (22 April 2024)

• Perkara diputus paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.

12. Penyampaian Salinan Putusan/Ketetapan

A. Penyampaian Salinan Putusan/Ketetapan (22 April 2024).