Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengaku, laporan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) tahun 2024 naik. Jumlah permohonan PHPU Tahun 2024, per Minggu (24/3/2024), pukul 15.30 WIB, sebanyak 265 perkara.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo 

“Kalau secara jumlah masih banyak yang sekarang. Dulu kan (PHPU Tahun 2019) 262, ini prediksinya bisa lebih,” kata Suhartoyo seperti dikutip laman MK, Jakarta, Senin (25/3/2024).

Suhartoyo mengungkapkan, jumlah permohonan perkara PHPU ini tergabung dari laporan persoalan pilpres dan pileg. Suhartoyo menuturkan, jumlah permohonan PHPU 2024 masih dapat berubah.

"Karena petugas masih melakukan proses verifikasi terhadap berkas permohonan yang masuk. Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) diterima Pemohon setelah berkas permohonan diverifikasi," ucap Suhartoyo.

Kemudian, Suhartoyo menuturkan, petugas nantinya menginput permohonan di laman mkri.id berdasarkan AP3 yang diterbitkan. Untuk PHPU Pileg, MK menerima permohonan dari parpol maupun caleg itu sendiri atau perseorangan.

“Jumlah akan meningkat, karena yang perseorangan nanti akan dikeluarkan (dari permohonan yang diajukan partai). Karena kan pengajuan permohonan itu bisa partai, bisa perorangan, Peraturan MK-nya kan begitu,” ujar Suhartoyo.

Jumlah permohonan PHPU Tahun 2019 sebanyak 262 perkara itu, terdiri dari satu permohonan PHPU yang diajukan Capres-Cawapres Prabowo-Sandi. Serta permohonan PHPU Anggota DPR/DPRD maupun DPD terdapat 261 perkara.

Sementara, jumlah permohonan PHPU Tahun 2024 sebanyak 265 perkara itu, terdiri dari dua permohonan PHPU Capres-Cawapres. Permohonan perkara PHPU diajukan Capres-Cawapres 01 Anies-Muhaimin dan Capres-Cawapres 03 Ganjar-Mahfud dan 253 permohonan PHPU pileg DPR/DPRD, 10 permohonan PHPU DPD. (*)