Pemerintah sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagai aturan pelaksana dari UU No. 20/2023 tentang ASN. 

Salah satu poin yang akan diatur adalah hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan. RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024.


Pemerintah Godok Peraturan Tentang 'Cuti Ayah'

“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (13/3/2024).

“Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal tersebut,” kata Menteri Anas.

Sebelumnya, lanjut Anas, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.

Anas mengatakan, hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan, atau biasa disebut “cuti ayah”, sudah jamak diberlakukan. Yakni di sejumlah negara dan perusahaan multinasional. 

Waktu cuti yang diberikan bervariasi, berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari. “Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN,” ucapnya.

“Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan. Termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan,” ujar Anas.

Dengan pemberian hak cuti tersebut, diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik. Mengingat itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.

“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif. Untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” ujar Anas (*)