Sebanyak 45 pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran secara resmi mendaftar menjadi pihak terkait gugatan Pemilu 2024. Gugatan tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran Resmi Daftar ke MK

Alasan mendaftar menjadi pihak terkait pada dua perkara sekaligus, yakni perkara yang diajukan kubu 01 dan 03. Alhasil, seluruh kelengkapan seperti surat kuasa dan persyaratan lain yang diminta oleh MK telah diserahkan.

"Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran telah menyerahkan surat permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam dua perkara yang diajukan ke MK. Kami optimistis mampu menangkis seluruh argumen dan dalil yang diajukan kubu 01 dan 03," ujar Yusril Ihza Mahendra, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Senin (25/3/2024) malam.

Di lokasi yang sama, Wakil Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyatakan bahwa kedua permohonan yang diajukan dua paslon lain itu berpotensi besar tidak akan dapat diterima. "Secara formal kami melihat cacat formil dan cacat prosedural," kata Otto.

Ia berpendapat bahwa dalil yang disampaikan oleh kedua pemohon itu berkenaan dengan proses dan dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu. Padahal, persoalan itu bukan merupakan ranah MK melainkan kewenangan Bawaslu.

"Ranah MK adalah dalam perselisihan hasil pemilu. Maka kami menangkis seluruh argumen dan dalil yang diajukan kubu 01 dan 03," ucapnya.

Diketahui, Tim AMIN telah mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 ke MK pada Kamis (21/3/2024). Sementara, paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga mendaftarkan gugatan pada Sabtu (23/3/2024).

Baik kubu 01 atau 03 sama-sama meminta dilakukannya pemungutan suara ulang. Ditambah lagi dengan mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.(*)