Capres-Cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3/2023). 

Foto : Ganjar-Mahfud

Gugatan tersebut terkait dengan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Gugatan ini didaftarkan langsung Tim Hukum yang dipimpin Todung Mulya Lubis selaku Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN), Ganjar-Mahfud. Pantauan RRI, tim datang sejak sore hari. 

Pertama, Politikus PDIP Masinton Pasaribu. Setelahnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Politikus PDIP Adian Napitupulu dan Djarot Syaiful Hidayat.

Terakhir, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis bersama rombongan tim hukum. Diantara tim hukum juga tampak beberapa yang membawa sejumlah berkas yang dimuat dalam dua kotak.

Secara resmi, Tim Hukum mengisi formulir pendaftaran pukul 17.00 WIB. "Pendaftaran permohonan PHPU Paslon 3, Pak Ganjar dan Pak Mahfud sudah selesai," kata Todung.

Menurutnya, permohonan tersebut tercatat dengan nomor 02Desk 03/AP3DeskPres/PAN.MK/03/2024. Dalam salah satu permohonan, pihaknya meminta agar Pilpres 2024 diulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Permohonan kami cukup tebal, ada 151 halaman, itu belum disertai bukti-bukti dan lampiran yang lain. Tentu ada petitum," ujarnya.

"Pada intinya, kami meminta diskualifikasi kepada Paslon 02 yang menurut hemat kami telah didaftarkan melanggar ketentuan hukum dan etika. Tentu karena ada diskualifikasi kami juga memohon pemungutan suara ulang di seluruh Indonesia," ucapnya.

Todung bersama tim hukum sudah siap menghadapi jalannya sidang yang jadwalnya ditetapkan MK. Termasuk melengkapi seluruh bukti yang akan diajukan terkait permohonan PHPU Pilpres 2024.(*)