Komisioner KPU Idham Holik memastikan, pihaknya menyerahkan kesimpulan dan bukti tambahan terkait sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bukti tambahan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) itu akan dibawa pada batas terakhir penyerahan hari ini, Selasa (16/4/2024). 

Foto : Komisioner KPU Idham Holik

"KPU akan menggunakan kesempatan tersebut. Kesempatan telah diberikan oleh Ketua Majelis Hakim Persidangan MK," kata Idham kepada wartawan.

Idham mengungkapkan, penyerahan kesimpulan dan tambahan alat bukti tersebut sesuai permintaan Majelis Hakim Konstitusi dalam persidangan. Bukti tersebut untuk menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Saya sangat yakin MK akan memutuskan kedua permohonan PHPU Pilpres tersebut dalam kerangka hukum. Terutama yang terdapat dalam Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," ucap Idham.

KPU merupakan Pihak Termohon dalam perkara ini. MK juga memberikan kesempatan serupa kepada Pemohon I pasangan Anies-Muhaimin, dan Pemohon II pasangan Ganjar-Mahfud. 

MK juga memberikan kesempatan kepada Pihak Terkait pasangan Prabowo-Gibran untuk menyerahkan bukti tambahan. Pihak Terkait lainnya, Bawaslu pun demikian. 

"Kesimpulan tersebut merupakan kepentingan para pihak. Untuk mendukung standing (kedudukan), argumentasi, serta petitum masing-masing," kata Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono.​

Fajar menuturkan, kesimpulan sidang tersebut merupakan peluru terakhir para pihak untuk diajukan ke MK. Kesimpulan akan dijadikan pertimbangan para Hakim Konstitusi, dalam memutus perkara sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024).

KPU RI telah menetapkan pasangan Prabowo-Gibran memperoleh suara terbanyak di Pilpres 2024. Prabowo-Gibran unggul dengan 58,58 persen suara diikuti Anies-Muhaimin 24,95 persen suara, dan Ganjar-Mahfud 16,45 persen suara.

Namun, kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah menggugat hasil Pilpres tersebut. Kedua kubu kompak meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Kubu Anies dan Ganjar menilai, Pilpres 2024 berlangsung pincang. Sebab, mereka menduga, banyak terjadi kejanggalan, terutama dugaan pelanggaran yang Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM).

Sementara itu, kubu Prabowo-Gibran menilai,  tuntutan mendiskualifikasi pemenang Pilpres mengada-ada. Sebab, satu sisi kubu sebelah menuntut hak melalui gugatan di MK, sisi lain menghilangkan hak kubu Prabowo-Gibran.(*)