Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 tidak menggunakan APBN. Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, anggaran Pilkada menggunakan APBD dari tiap provinsi dan kabupaten/kota.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari

"Untuk pemilihan gubernur menggunakan APBD provinsi. Kemudian, untuk pilkada kabupaten/kota menggunakan APBD kabupaten/kota," kata Hasyim dalam keterangan persnya, Senin (1/4/2024).

Hasyim memastikan, pilkada gubernur dan wali kota pembiayaannya dilakukan secara sharing. Di mana, anggaran diambil dari APBD provinsi dan kabupaten/kota.

"Hal ini juga sudah diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). KPU juga sudah menyiapkan hal itu," ucap Hasyim.

Tak hanya itu, Hasyim mengatakan, semua provinsi dan kabupaten/kota sudah melaporkan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk pilkada. Kemudian, penandatanganan nota hibah anggaran APBD untuk pilkada pun sudah siap secara keseluruhan.

"Ini barangnya tinggal dilaksanakan saja. Dan itu sudah di tahun 2023 yang lalu persiapan anggaran Pilkada 2024," ujar Hasyim.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari juga mengatakan, terdapat dua jalur pendaftaran calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024. Dua jalur pendaftaran pada Pilkada 2024 itu, yakni melalui partai politik atau gabungan partai politik dan perseorangan (independen).

"Untuk pencalonan ada dua jalur, yaitu jalur pencalonan yang dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol. Kemudian yang kedua adalah jalur perseorangan," kata Hasyim.

Hasyim menjelaskan, pendaftaran jalur perseorangan akan dilakukan lebih awal. Alasannya, calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah jika memenuhi syarat dukungan.

"Jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu paling akhir. Hal ini diatur dalam Pasal 41 UU 10 Nomor 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang," ucap Hasyim.

Sementara itu, kata Hasyim, pencalonan lewat partai politik membutuhkan perolehan kursi atau suara Pemilu DPRD/provinsi untuk pemilihan gubernur. Kemudian, partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan perolehan kursi atau suara DPRD kabupaten/kota.

"Untuk jalur partai politik, KPU masih menunggu konfirmasi ada atau tidaknya sengketa. Hasil pemilu DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota," ujar Hasyim.(*)