Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) buka suara, terkait larangan melakukan mutasi rotasi jabatan ASN selama Pilkada 2024. Dalam menyikapi larangan tersebut, KASN berpedoman pada pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Larangan Mutasi Jabatan ASN, Begini Respon KASN

"Disebutkan, gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, Wali kota-wakil wali kota, dilarang melakukan pergantian pejabat. Selama enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon (Pilkada 2024) sampai dengan akhir masa jabatan, Kecuali, mendapatkan izin Mendagri," kata Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah II KASN Agustinus Fatem, Selasa (16/4/2024).

Agustinus mengkhawatirkan, unsur politis terjadi jika mendadak dilakukan rotasi mutasi jabatan ASN saat Pilkada 2024. Atas dasar itulah, KASN berpegang teguh pada aturan Pasal 71 Undang-Undang 10/2016 ini.

"Sudah jelas bagi kita semua, khawatirkan sebelum enam bulan dilakukan pergantian maka kemungkinan ada unsur politik di dalamnya. Namun demikian, bukan tidak bisa sama sekali, dalam pasal itu boleh dilakukan sepanjang mendapat izin dari Mendagri," ucapnya.

Dalam pergantian atau pengisian jabatan ASN, Agustinus membeberkan, terdapat dua tata cara. Pertama, pengisian jabatan ASN memang betul-betul harus ada pejabat definitif, kedua yakni rotasi atau mutasi.

"Jika ada suatu posisi kosong itu memang suatu keharusan, karena pemerintahan harus berjalan dengan pejabat yang definitif. Sementara dalam waktu enam bulan itu kemungkinan terjadi jabatan kosong itu besar sekali," ujarnya.(*)