BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Mahasiswa Langlangbuana Bandung Sosialisasikan Hukum di Desa Segaran Batujaya

 Mahasiswa Pasca Sarjana Program Magister Ilmu Hukum Universitas Langlangbuana Bandung menggelar Sosialisasi Hukum terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Perlindungan Anak, pada Minggu, (28/4/2024) bertempat di Aula Gedung Candi Jiwa Desa Segaran Kecamatan Batujaya Karawang.

Mahasiswa Langlangbuana Bandung Sosialisasikan Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Perlindungan Anak

Mahasiswa Pasca Sarjana Program Magister Ilmu Hukum Universitas Langlangbuana Bandung melakukan sosialisasi tersebut dengan tema Sistem Peradilan Pidana Dalam Penegakan UU. No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan UU. 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.

Pada kesempatan tersebut turut hadir unsur dari Pemerintah Kabupaten Karawang. Yang diwakili Kepala Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, Unsur dari Kepolisian Resort Karawang yang diwakili Oleh Anggota Reskrim Polsek Batujaya, Aiptu Asep Dani, Unsur Akademisi sekaligus Guru Besar Universitas Langlangbuana Bandung yang juga menjabat Kepala Program Studi Pasca Sarjana Universitas Langlangbuana Bandung, Prof. Dr. Hj. Hernawati, RAS, M.Si.

Kegiatan Sosialisasi ini dalam rangka Program Pengabdian masyarakat Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Tahun Ajaran 2023/2024. Masyarakat Desa Segaran secara antusias mendengarkan paparan beberapa narasumber terkait dengan materi tersebut diatas, hadir sebanyak 100 orang masyarakat Desa Segaran dengan sigap mereka bertanya terkait permasalahan rumah tangga yang mereka hadapi.

Sekretaris Desa Segaran, Wahyu mengatakan, pihaknya mengucapkan banyak terima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini, dengan dipilihnya desa Segaran menjadi hal yang patut disyukuri.

"Saya mengucapkan terimakasih karena kita dapat materi perkuliahan secara gratis yang tidak mudah didapat, mudah-mudahan program ini terus berlangsung dikemudian hari," ujarnya.

Ketua Pelaksana Kegiatan Pengabdian Masyarakat, Wawan Wartawan,SH menyampaikan, kegiatan ini didasari pada tingginya angka kekerasaan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak di wilayah hukum polres Karawang, maka dari itu pihaknya melakukan kegiatan preventif berupa sosialisasi agar masyarakat memahami dan mengetahui bagaimana proses pelaporan dan penyelesaian masalah KDRT dan Kekerasan terhadap anak.

"Kita coba melakukan kegiatan preventif berupa sosialisasi agar masyarakat memahami dan mengetahui bagaimana proses pelaporan, penyelesaian terkait masalah KDRT dan Kekerasan Terhadap anak yang ada di wilayahnya. Ada mekanisme yang bisa mereka tempuh dengan melibatkan stakeholder terkait mulai dari tingkat Desa," terangnya.

Ia pun berharap kedepan kegiatan seperti ini akan terus berlangsung, sehingga akan menekan angka KDRT dan Kekerasan terhadap anak.

Sementara itu Kepala Bidang Penangan dan Pencegahan Kekerasan pada Perempuan dan Anak sekaligus sebagai Narasumber, Hesti Rahayu mengungkapkan, pihaknya sangat mendukung dengan adanya sosialisasi yang dilakukan oleh mahasiswa S2 karena ini salah satu dari tupoksinya terutama dari bidangnya.

"Tentu saja kita mendukung penuh karena kan memang sebenarnya ini salah satu tupoksi dari kita ya terutama dari bidang saya, bidang pencegahan dan penanganan kekerasan pada perempuan dan anak. Seperti kita ketahui terutama keterbatasan SDM kita yang tidak bisa mencakup semua desa di kabupaten Karawang, sehingga dengan adanya kegiatan ini menurut saya menjadi suatu keharusan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar mengetahui tentang pentingnya pengetahuan terhadap masyarakat dengan PKDRT ini dengan perlindungan anak juga, sehingga untuk pelaku KDRT ini untuk memberikan efek jera," ungkapnya.

Adapun, sepanjang tahun 2024 mulai dari januari sampai april yang lapor ke DP3A baru sebanyak 43 kasus kalo pada tahun 2023 ada 124 kasus dengan 144 korban yang masuk ke dinas DP3A.

"Tadi sudah saya paparkan terkait yang 2023 ada 124 kasus dengan 144 korban yang masuk ke dinas kami sedangkan sepanjang tahun 2024 ada 43 kasus, mungkin ada yang langsung melapor ke polres akan tetapi biasanya pihak polres juga jika ada kasus kekerasan anak akan mengarahkan untuk melapor ke dinas kami," terangnya.

" Tentunya kami berharap semoga tingkat kekerasan ini akan terus menurun dengan sosialisasi yang kita lakukan agar masyarakat itu berani untuk melaporkan," pungkasnya.(*)
Posting Komentar