Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi akan menindak tegas bagi para penjual Parcel Makanan Lebaran yang membandel menjual makanan yang sudah berkadaluarsa.

Insepksi mendadak (Sidak) dilakukan Disdagkoperin bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cimahi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Cimahi, serta unsur TNI-Polri. kepada Toko Modern dan Toko Retail yang menyediakan Parcel atau bingkisan makanan, hal ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan kepada konsumen dalam membeli Parcel atau produk makanan menjelang Idul Fitri 1445 H.

Foto ilustrasi Parcel Lebaran

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi Hella Haerani mengatakan para pengusaha makanan ini jangan hanya memikirkan untung saja namun juga harus memikirkan bagaimana konsumen ini merasa nyaman dan aman saat membeli parcel makanan karena masa kadaluarsanya di jamin aman.

“Tadi kami temukan 1 sampel yang memang sudah dekat masa kadaluarsany seminggu lagi dan itu sangat berbahaya,” kata Hella, Kamis kemarin,(4/4/2024).

Lanjut Hella, perdagangan parcel lebaran di Kota Cimahi tidak begitu meningkat masih seperti tahun sebelumnya, penjual nya hanya itu saja.

“Saya pikir tidak begitu adanya perubahan peningkatan untuk penjualan parcel masih sama seperti tahun tahun sebelumnya,” terangnya.

Untuk penjual parcel yang didapatkan pelanggaran, pihaknya akan melakukan teguran secara lisan, tentu dengan acara persuasif, namun bila masih tidak menghiraukan teguran yang sudah di dapat, dan masih menjual akan kami tindak secara hukum dan kami serahkan kepada penegak hukum.

“Bila penjual ini masih membandel walau sudah ditegur maka kami serahkan kepada kejaksaan dan aparat kepolisian untuk di tindak secara hukum,”tegasnya.

Terakhir Hella juga menghimbau kepada para pembeli bijak lah dalam berbelanja, lihat terlebih dahulu masa kadaluarsa dalam kemasan, supaya merasa aman dan nyaman.(*)