Breaking News
---

Periode April-Mei 2024, Polri Ringkus Ratusan Pengelola Judol

Pemerintah Indonesia melalui Polri, terus gerak cepat memberantas judi online (judol) di Tanah Air. Dari periode 23 April-6 Mei 2024, Polri berhasil meringkus 142 orang diduga kuat sebagai pengelola bisnis judol.

Foto ilustrasi

Polri menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti disitu dalam membumi hanguskan fenomena judol. "Mengungkap kasus 115 perkara dengan jumlah tersangkanya 142 orang atau tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan persnya, Rabu (8/5/2024).

Dari penangkapan ratusan tersangka tersebut, Trunoyudo mengatakan, Polri sudah berkoordinasi dengan Kemenkominfo. Terutama, dalam permohonan pemblokiran 2.862 situs judi online.

"Dengan juga melakukan permintaan pengajuan untuk pemblokiran situs terkait judi online sebanyak 2.862 situs, tentunya Direktorat Siber Bareskrim Polri dalam hal ini Polri tetap konsisten dan komitmen," ucapnya.

Ke depannya, Trunoyudo mengharapkan, Instansi Tribrata mendapat dukungan penuh dari masyarakat. Yakni, dukungan dalam melaporkan pihak-pihak yang terindikasi melakukan bisnis judol.

"Polri siap berkolaborasi dengan stakeholder terkait dalam memberantas perjudian. Penangkapan pelaku dan permohonan pemblokiran situs ini merupakan bentuk komitmen Polri berantas judi online," ujarnya.(*)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan