Breaking News
---

KPU akan Pelajari Permintaan Parpol Ganti Caleg Terpilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera melakukan kajian terhadap surat dari beberapa partai politik (parpol) yang meminta dilakukan pergantian caleg terpilih 2024. Hal ini disampaikan Anggota KPU RI, Idham Holik, merespons sejumlah parpol yang bersurat ke KPU untuk mengganti calegnya, Rabu (11/9/2024). 

KPU akan Pelajari Permintaan Parpol Ganti Caleg Terpilih

Ia menyebut, pihaknya akan segera melakukan kajian terhadap surat dari beberapa partai politik itu. "Berkenaan dengan hal tersebut, memang kami menerima beberapa surat dari pimpinan partai politik," kata Idham, Rabu (11/9/2024).

Menurut dia, apabila memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, KPU akan melanjutkan dengan melakukan klarifikasi. Baik terhadap partai politik yang mengajukan surat tersebut ataupun caleg terpilih yang digantikan atau diberhentikan tersebut.

Idham menyebut, hal tersebut perlu dilakukan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 33 Undang-Undang No. 2 Tahun 2011. Di mana, apabila anggota partai politik yang diberhentikan melakukan gugatan ke pengadilan negeri, maka KPU harus menunggu selesainya pembacaan putusan gugatan tersebut.

Idham mengaku belum tahu pasti parpol atau caleg mana saja yang diganti. Namun, ia memastikan pada saatnya nanti KPU akan merilis nama caleg terpilih yang mundur.

"Saya harus bicara berdasarkan pada dokumen. Khawatir tidak tepat jadi malah repot nanti," ujarnya.

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan