Breaking News
---

KPU: Sejumlah Parpol Bersurat Minta Caleg Terpilih Diganti

Sejumlah partai politik (parpol) bersurat ke KPU untuk mengganti calon anggota legislatif (caleg) terpilih 2024. Hal ini sebagaimana diungkap Anggota KPU RI Idham Holik, Rabu (11/9/2024). 

Komisioner KPU RI Idham Holik saat melakukan konferensi pers, di Kantor KPU Pusat, Jakarta. (Foto: KPU RI)

Ia mengaku, pihaknya akan segera melakukan kajian terhadap surat dari beberapa partai politik itu. "Berkenaan dengan hal tersebut memang kami menerima beberapa surat dari pimpinan partai politik," kata Idham.

Menurutnya, apabila memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, KPU akan melanjutkan dengan melakukan klarifikasi. Baik terhadap partai politik yang mengajukan surat tersebut ataupun caleg terpilih yang digantikan atau diberhentikan tersebut.

Idham menyebut, hal tersebut perlu dilakukan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Di mana, apabila anggota partai politik yang diberhentikan melakukan gugatan ke pengadilan negeri, maka KPU harus menunggu selesainya pembacaan putusan gugatan tersebut.

Idham mengaku belum tahu pasti parpol atau caleg mana saja yang diganti. Namun, ia memastikan pada saatnya nanti KPU akan merilis nama caleg terpilih yang mundur.

"Saya harus bicara berdasarkan pada dokumen. Khawatir tidak tepat jadi malah repot nanti," ujarnya.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan