Macam-Macam Jenis Kenaikan Pangkat Jabatan PNS 2025
Kesempatan naik gaji PNS dapat dilakukan melalui skema Kenaikan Pangkat (KP). Hal ini merujuk pada Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.
Selanjutnya, hal ini dijelaskan lebih rinci dalam Surat Edaran (Badan Kepegawaian Negara) BKN Nomor 16 Tahun 2023. Surat tersebut menyebutkan periode kenaikan pangkat PNS setiap tahunnya.
Periode tersebut meliputi tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember. Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk kenaikan pangkat pengabdian dan anumerta.
Berikut adalah jenis kenaikan pangkat jabatan PNS 2025:
1. Kenaikan Pangkat Reguler
KP reguler diberikan kepada PNS Jabatan Pelaksana, termasuk yang sedang tugas belajar atau pindah golongan. Kenaikan ini juga berlaku bagi PNS dengan kinerja luar biasa, seperti membuat penemuan yang bermanfaat bagi negara. Kenaikan Pangkat Reguler dapat diberikan melalui penyetaraan ijazah yang telah diakui
2. Kenaikan Pangkat Pilihan
KP pilihan ini akan diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan pelaksana. PNS yang berhak mendapatkan kenaikan ini harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu:
- Tidak menduduki jabatan pelaksana
- Menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden
- Memiliki kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam melaksanakan tugas jabatan
- Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara.
- Memperoleh surat tanda tamat belajar atau Ijazah terbaru
- Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan selain pelaksana
- Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar.
3. Kenaikan pangkat pengabdian
Kenaikan pangkat ini diberikan kepada PNS yang meninggal dunia atau diberhentikan dengan hormat setelah mencapai usia pensiun.
4. Kenaikan pangkat anumerta
Kenaikan pangkat anumerta diberikan kepada PNS yang meninggal dunia dalam dinas, dengan pangkat lebih tinggi satu tingkat.
Dengan adanya enam periode kenaikan pangkat, PNS memiliki lebih banyak kesempatan untuk mengajukan kenaikan pangkat setiap tahunnya. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja PNS dalam menjalankan tugasnya.(*)