Mantan Bupati Probolinggo dan Suami Dituntut Enam Tahun
Mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin selaku anggota DPR 2019-2024 dituntut enam tahun penjara. Mereka dituntut terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tuntutan itu telah dibacakan tim JPU KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Kamis (9/1/2025). "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Puput Tantriana Sari dan terdakwa II Hasan Aminuddin dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata Jaksa Budi Sarumpaet dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (10/1/2025).
Selain itu, mereka dituntut membayar pidana denda sebesar Rp1 Miliar subsider 6 bulan kurungan. Mereka diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp147,68 Miliar yang berhubungan dengan jabatan dan kewenangannya.
Tak hanya itu, mereka dianggap terbukti melakukan TPPU sebesar Rp90,77 Miliar dan logam mulia berupa emas. Emasnya sebesar 1.823 gram senilai Rp2,65 Miliar dengan aset baik berupa uang dan aset bergerak maupun tidak bergerak.
JPU telah melakukan penyitaan sebesar Rp87,16 Miliar dan logam muliar berupa emas seberat 1.823 gram. Mereka juga diyakini bersalah menerima gratifikasi yang diatur dalam Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.
Sebelumnya, Puput dan Hasan sudah divonis dalam perkara suap dan gratifikasi di Pemkab Probolinggo 2021. Keduanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Puput juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti. Uang itu sebesar Rp20 juta subsider enam bulan kurungan pada Kamis 2 Juni 2022.(*)