HEADLINE NEWS

Propam Buka Hotline, Laporkan Pelanggaran Oknum Polisi

Propam Polri membuka hotline khusus bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian. Informasi ini disampaikan melalui akun X resmi @divpropam.

Propam Buka Hotline, Laporkan Pelanggaran Oknum Polisi

Propam Polri mengumumkan, masyarakat dapat langsung membuat pengaduan melalui aplikasi berbagi pesan, WhatsApp. Masyarakat bisa menghubungi nomor 0855-5555-4141 yang aktif selama 24 jam.

“Jika kamu sudah punya nomor pengaduan dan merasa penanganannya lambat, jangan ragu untuk tag akun @Divpropam. Kami siap membantu memastikan laporanmu diproses dengan baik," kata akun @Divpropam pada Senin (3/2/2025).

"Kepercayaanmu penting bagi kami. Bersama, kita wujudkan pelayanan yang lebih baik,” ujar @Divpropam.

Selain melalui WhatsApp, masyarakat juga dapat datang langsung ke Sentra Pengaduan Masyarakat Propam di wilayah terdekat. Propam juga memberikan panduan bila masyarakat ingin melakukan laporan. 

Langkah pertama, masyarakat akan diminta mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Mereka akan mendapatkan nomor layanan pengaduan masyarakat Propam Polri.

Selanjutnya, pelapor menerima tautan untuk melengkapi data diri, termasuk mengisi formulir pendaftaran serta mengunggah foto KTP dengan selfie. Setelah pengisian data diri selesai, sistem akan mengirim tautan formulir pengaduan untuk diisi oleh pelapor.

Kemudian, setelah pengaduan dikirimkan, masyarakat akan mendapatkan rekap input pengaduan. Masyarakat juga dapat mengecek perkembangan laporan melalui nomor WhatsApp yang sama dengan memasukkan nomor registrasi.

Harapannya, hadirnya saluran pengaduan ini membuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri semakin meningkat. Anggota kepolisian pun semakin profesional dalam menjalankan tugasnya.(*)

Posting Komentar