Pemkab Kudus Melarang Penggunaan Sound Horeg untuk Takbiran
Pemkab Kudus, ketua DPRD, Kapolres serta Dandim telah sepakat melarang penggunaan sound horeg untuk takbiran. Larangan ini karena pada tahun lalu, sound horeg mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.
Hal itu disampaikan Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic usai acara gelar pasukan “Operasi Ketupat Candi 2025” di Simpang Tujuh Kudus, Jum’at (21/3/2025). "Larangan penggunaan sound horeg dalam takbiran pada tahun ini juga atas keinginan dari tokoh – tokoh agama dari MUI, tokoh masyarakat serta organisasi keagamaan baik NU maupun Muhammadiyah," ujarnya.
“Penggunaan sound horeg dalam takbiran ini sudah jauh dari kaidah – kaidah keagamaan, serta lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya. Maka bersama Pemkab, kami membuat maklumat agar sound horeg di Kudus ini dilarang, dengan mempertimbangkan dampak dari tahun lalu," ujarnya.
Sementara, Bupati Kudus, Samani Intakoris mengaku setuju dengan maklumat yang sudah disepakati itu. Menurutnya lebih baik, uang sewa sound horeg digunakan untuk bersedekah kepada sesama yang membutuhkan.
“Mari kita jaga kondusifitas, berikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat muslim Kudus yang ingin berlebaran, jangan sampai ada keributan saat merayakan lebaran. Saya setuju sound horeg dilarang untuk takbiran, karena rawan menimbulkan keributan dan ketidaknyamanan masyarakat umum," ucap Samani.(*)
