Banyak orang tua siswa mempertanyakan, seleksi masuk SMK melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Untuk mengetahui solusinya, simak syarat dan aturan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti pun sudah angkat bicara, terkait seleksi masuk SMK melalui SPMB 2025. "Jalur penerimaan murid baru, dikecualikan untuk SMK," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti di kantor Kemendikdasmen, Jakarta, pada Senin (3/3/2025) lalu.
Lalu, Direktur Jenderal (Dirjen) PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Gogot Suharwoto juga buka suara. Ia mengatakan, khusus SMK perlu calon siswa perlu menjalani tes.
"Khusus SMK memang perlu ada tes karena SMK terdiri dari beberapa spektrum, 100 lebih ya jurusan. Yang harus dipastikan sesuai dengan kompetensinya (calon murid)," kata Gogot di tempat yang sama.
Aturan Seleksi Masuk SMK Lewat SPMB 2025
Seleksi calon murid kelas 10 SMK dilaksanakan dengan mempertimbangkan sejumlah komponen. Hal ini, berdasarkan seleksi Masuk SMK di SPMB 2025 sesuai Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025:
• Rapor
• Prestasi akademik maupun nonakademik
• Dan/atau hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon murid tersebut berdasarkan kriteria satuan pendidikan dan dunia usaha, dunia industri, atau asosiasi profesi.
Berikut syarat masuk SMK pada SPMB 2025:
• Usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025
• Sudah menyelesaikan SMP/sederajat
• Memenuhi syarat tambahan dari SMK (jika ada) yang memiliki bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu
• Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa/pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
• Syarat sudah selesai SMP/sederajat dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus
• Rapor menggunakan nilai rapor pada 5 semester terakhir.

