Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

23 WNA Asal Bangladesh Diamankan Imigrasi Medan di Pancur Batu

Medan : Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan berhasil mengamankan 23 orang yang diduga merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh yang tidak memiliki dokumen keimigrasian sah. Penindakan ini dilakukan pada Sabtu malam, 17 Mei 2025, di sebuah hotel yang terletak di kawasan Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

23 WNA Asal Bangladesh Diamankan Imigrasi Medan di Pancur Batu

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, dalam keterangan persnya kepada awak media di Medan, Senin (19/05/2025).

Penindakan berawal dari informasi yang diterima dari Intelijen Polrestabes Medan mengenai keberadaan sejumlah WNA yang mencurigakan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Medan segera berkoordinasi dengan Polsek Pancur Batu untuk melakukan pengecekan di lokasi tersebut.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa seluruh WNA tersebut tidak memiliki dokumen perjalanan atau izin tinggal yang sah, seperti paspor maupun visa. Mereka kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Medan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menyatakan bahwa tindakan ini merupakan wujud nyata dari penguatan fungsi pengawasan terhadap orang asing.

“Kami bergerak cepat berdasarkan laporan dari kepolisian. Setelah pemeriksaan awal, terbukti bahwa seluruh WNA tersebut tidak memiliki dokumen resmi. Mereka kini dalam proses pendalaman untuk menentukan status dan tindakan keimigrasian yang sesuai,” ujarnya.

Uray juga menekankan bahwa keberhasilan operasi ini tidak terlepas dari kolaborasi lintas sektor. “Kami mengapresiasi sinergi yang solid dengan aparat kepolisian. Hal ini membuktikan bahwa pengawasan terhadap keberadaan orang asing harus dilaksanakan secara kolaboratif guna menjaga stabilitas dan keamanan nasional,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Teodorus Simarmata, menyampaikan bahwa penindakan ini sejalan dengan kebijakan dan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, terutama dalam upaya memperkuat pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).

“Kami mendukung penuh langkah cepat dan profesional Kantor Imigrasi Medan. Pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian dari komitmen besar kami dalam menegakkan kedaulatan negara serta mendukung program nasional dalam mencegah TPPO dan pelanggaran keimigrasian lainnya,” tegas Teodorus.

Ia juga menambahkan bahwa jajaran imigrasi di wilayah Sumatera Utara tengah menjalankan arahan Plt. Direktur Jenderal Imigrasi untuk membangun budaya kerja yang profesional, bersih dari praktik KKN, serta menjunjung tinggi integritas dalam pelayanan.

“Sebagaimana arahan Plt. Dirjen Imigrasi, kami menolak tegas segala bentuk gratifikasi, menerapkan transparansi dalam pelayanan, serta memastikan bahwa pimpinan menjadi teladan dalam menjaga budaya kerja yang etis dan bertanggung jawab. Penegakan hukum keimigrasian seperti ini adalah bagian dari aksi nyata untuk mewujudkan Imigrasi yang profesional dan terpercaya,” tutupnya.

Saat ini, ke-23 WNA tersebut masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Medan guna menentukan status dan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan detensi, deportasi, atau pencekalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kantor Imigrasi Medan juga mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan keimigrasian dengan melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan, sebagai bentuk partisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Indonesia.(*)

Hide Ads Show Ads