Kejagung Sita Aset Rest Area KM 21 B Tol Jagorawi Kasus Korupsi Komoditas Timah
Bogor : Kejaksaan Agung melalui Tim Subdirektorat Pelacakan Aset dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penyitaan terhadap aset berupa rest area di Km 21 B Tol Jagorawi, Bogor, pada Rabu, 21 Mei 2025.
Aset tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2018 hingga 2020. Penyitaan dilakukan terhadap aset milik tersangka korporasi CV Venus Inti Perkasa.
"Penyitaan ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan dalam menelusuri dan mengamankan aset-aset yang berasal dari tindak pidana guna memulihkan kerugian negara," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
Tindakan hukum tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyitaan dari Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor: PRIN-31/F.2/Fe.2/01/2025 tertanggal 21 Januari 2025.
Objek yang disita terdiri dari tiga bidang tanah yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Di atasnya berdiri sejumlah bangunan dan unit usaha, antara lain SPBU Pertamina, SPBU Shell, dua bangunan food court, satu bangunan musala, satu bangunan ATM, serta 28 unit usaha lainnya.
Aset tersebut berada dalam penguasaan dua perusahaan, yaitu PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras.
Penyitaan turut disaksikan oleh tim dari Badan Pemulihan Aset (BPA), yang nantinya akan menerima aset tersebut untuk dilakukan pemeliharaan dan pengelolaan lebih lanjut.
"Setiap aset yang kami sita akan segera kami serahkan kepada BPA agar dapat segera dimanfaatkan dan tidak menimbulkan kerugian tambahan akibat tidak terkelola," tambah Harli.
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari proses penegakan hukum dan bentuk tanggung jawab negara dalam menangani kasus-kasus besar korupsi yang merugikan perekonomian nasional.(*)