Komdigi Blokir Grup Inses, Tegakkan Perlindungan Anak di Dunia Digital
Karawang: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengambil langkah tegas dengan berkoordinasi bersama Meta untuk memblokir enam grup Facebook yang menyebarkan konten berbahaya, termasuk komunitas inses yang meresahkan masyarakat. Tindakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi anak-anak dari pengaruh negatif di dunia digital yang dapat merusak perkembangan psikologis dan emosional mereka.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menekankan bahwa pemblokiran tersebut merupakan respons terhadap penyebaran paham berbahaya yang bertentangan dengan norma-norma sosial yang berlaku di Indonesia. Ia menyebutkan bahwa grup-grup ini mengandung konten yang eksplisit dan berisiko bagi anak-anak, terutama terkait dengan fantasi dewasa terhadap keluarga, yang jelas melanggar hak-hak anak.
“Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk memastikan bahwa grup-grup tersebut ditutup segera. Ini adalah langkah penting untuk melindungi anak-anak dari potensi bahaya yang dapat merusak masa depan mereka,” ujar Alexander dalam keterangan yang dikutip, Senin, 19 Mei 2025.
Alexander juga mengapresiasi tanggapan cepat dari Meta yang segera menindaklanjuti permintaan pemblokiran tersebut. Ia mengingatkan bahwa perlindungan anak di ruang digital bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga penyedia platform digital seperti Meta yang harus memastikan konten yang ada tidak membahayakan penggunanya, terutama anak-anak.
“Pelindungan anak dalam ruang digital adalah kewajiban kita bersama. Pemerintah bekerja sama dengan platform-platform digital untuk memastikan anak-anak tidak terpapar konten yang merusak dan berbahaya,” jelasnya.
Pemblokiran ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), yang mewajibkan setiap platform digital untuk memitigasi risiko paparan konten berbahaya bagi anak-anak. Aturan ini menegaskan bahwa setiap platform harus aktif dalam melakukan moderasi konten untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi generasi penerus bangsa.
Selain memperkuat pengawasan terhadap konten digital yang menyimpang, Alexander menegaskan bahwa keberhasilan menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak juga membutuhkan peran serta masyarakat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga ruang digital yang aman dan sehat. Laporkan konten negatif atau aktivitas digital yang membahayakan melalui kanal aduankonten.id agar kita bisa melindungi masa depan anak-anak kita,” tambahnya.(*)
