Langgar Izin Tinggal, WNA Asal Tiongkok Diamankan Imigrasi Kerinci
Kerinci ::Petugas Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial MX karena diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci, Purnomo, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari operasi mandiri yang difokuskan di wilayah Kota Sungai Penuh, tepatnya di sekitar Pasar Tanjung Bajure.
“Petugas mencurigai adanya aktivitas jual beli yang dilakukan oleh seorang WNA. Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli dan mewawancarai MX. Namun, ia tidak fasih berbahasa Indonesia,” ujar Purnomo, Jumat, 16 Mei 2025.
Saat diminta menunjukkan identitas kependudukan, MX tidak dapat memperlihatkan dokumen apa pun. Ia langsung dibawa ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses pemeriksaan, MX akhirnya menunjukkan paspor kebangsaannya yang berasal dari Tiongkok dan mengantongi izin kunjungan dengan Indeks Visa D2.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian, aksesori seperti cincin, gelang, dan kalung, serta uang tunai dalam pecahan Rp20.000, Rp10.000, dan Rp5.000. Saat ini, Imigrasi masih menyelidiki lebih lanjut motif kegiatan MX selama berada di Sungai Penuh.
Jika terbukti melanggar, MX dapat dijerat dengan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
