Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Sujud di Kaki Korban Saat Persidangan
Pangkalpinang: Suasana haru menyelimuti ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Senin, 26 Mei 2025, saat terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik, Tri Lius Putri (TLP), menangis histeris dan bersujud di kaki korban, Dokter Della, yang juga merupakan Direktur Umum RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.
Tangis pilu terdakwa pecah sesaat sebelum sidang dimulai. Dengan air mata yang terus mengalir, TLP menyampaikan permintaan maaf sambil memeluk kaki Dokter Della, yang hadir sebagai saksi dalam persidangan atas perkara yang telah mencoreng nama baiknya. Jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa kemudian membantu TLP kembali ke tempat duduk di samping penasihat hukumnya.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dwinata Estu Dharma, dengan hakim anggota Dewi Sulistriarini dan Mohd. Rizky Muzmar, Dokter Della mengungkapkan bahwa awalnya ia tidak menggubris unggahan-unggahan yang dibuat akun media sosial milik terdakwa.
Namun, dalam waktu satu bulan, akun tersebut telah membuat 18 unggahan yang menyerang reputasinya, menyebut dirinya sebagai “pembunuh” dan menuding melakukan korupsi. Unggahan tersebut tidak hanya berdampak pada dirinya, tetapi juga secara psikologis memengaruhi anak, orang tua, dan mertuanya.
Meski demikian, Dokter Della menyatakan bahwa dirinya telah memaafkan perbuatan terdakwa. Ia memahami bahwa Tri Lius Putri, yang hanya lulusan sekolah menengah atas, tidak sepenuhnya memahami konsekuensi dari unggahannya.
Berdasarkan informasi yang diterima, motif terdakwa melakukan hal tersebut adalah untuk memperoleh kemudahan dalam akses pengobatan bagi ibunya yang sedang sakit.
Penasihat hukum terdakwa berharap proses persidangan berjalan lancar dan majelis hakim dapat mempertimbangkan restorative justice (RJ) sehingga terdakwa dapat segera bebas.
Tri Lius Putri didakwa melanggar Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp400 juta.
Pada persidangan tersebut, korban menyampaikan bahwa kepada Terdakwa ia berharap agar tidak mengulangi tindakan yang sama di kemudian hari.
"Oleh karena itu, saya memaafkan tanpa syarat apa pun. Saya hanya berharap agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatan serupa, baik terhadap saya maupun terhadap siapa pun di masa mendatang. Tentu, saat kita sudah memaafkan, ada rasa lega dalam diri—karena itu artinya kita sudah berdamai dengan diri sendiri. Saya, bersama orang tua, juga telah berusaha berdamai dengan keadaan dan dengan permasalahan yang terjadi. Saya berharap, dengan adanya permintaan maaf ini dan iktikad baik yang telah saya berikan, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan, namun kiranya majelis hakim dapat mempertimbangkan keringanan hukuman bagi Saudari TLP,” ujar Dokter Della, Dirut Rsud Depati Hamzah Pangkalpinang.(*)