Geger, Ini Fakta-Fakta Napi Cipinang Pengendali 'Open BO'
Jakarta: Seorang narapidana di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta, terbukti mengendalikan praktik prostitusi daring (Open BO) dari dalam penjara. Pengungkapan kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anak di bawah umur.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti mengatakan, pihaknya telah memeriksa narapidana berinisial AN (40). Barang bukti berupa ponsel telah disita, dan AN ditempatkan di sel isolasi.
“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan yang lanjutan. Ditjenpas mendukung penuh proses hukum atas kasus ini,” ujar Rika dalam pernyataannya, Minggu (20/7/2025).
Sebelumnya, sidak gabungan dilakukan Ditjenpas bersama kepolisian pada, Selasa (15/7/2025). Dalam pemeriksaan ditemukan sejumlah alat komunikasi dan barang terlarang di blok hunian.
“Pada kesempatan pertama ditemukan penggunaan dan penyalahgunaan HP oleh salah satu warga binaan,” ucap Rika. Ia menegaskan bahwa prinsip ‘Zero HP’ tetap diberlakukan di seluruh lapas.
Ia menegaskan, Ditjenpas akan memberikan sanksi tegas dan memindahkan narapidana berisiko tinggi ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. “Tidak ada kompromi untuk pelanggaran berat di dalam lapas,” ujarnya.
Dikutip dari Humas Ditjenpas, berikut fakta-fakta kasus napi Cipinang kendalikan kegiatan ‘Open BO’:
1. Narapidana AN Kendalikan Prostitusi Daring
Narapidana AN (40) di Lapas Cipinang mengatur praktik prostitusi daring dari balik jeruji. Ia menggunakan ponsel ilegal untuk berkomunikasi dengan korban dan klien.
2. Korban Remaja Perempuan Usia 16 Tahun
Polisi menyelamatkan dua korban berinisial CG dan AB, masing-masing berusia 16 tahun. Mereka dieksploitasi sejak Oktober 2023 dengan frekuensi 1-2 kali setiap pekan.
3. Kasus Terungkap Lewat Akun Media Sosial X
Penyidik menemukan akun X bernama ‘Pretty 1185’ yang mempromosikan grup open BO pelajar. Temuan ini mengarah pada penggerebekan di hotel dan penangkapan pelaku.
4. Ponsel Disita dan Pelaku Diisolasi
Telepon selular milik AN telah disita. Kini AN juga ditempatkan di sel isolasi.
5. Sidak Digelar Bersama Kepolisian
Sidak dilakukan Ditjenpas bersama personel gabungan Brimob Kepolisian dan Ditjenpas Kanwil DKI Jakarta. Pemeriksaan menyita alat komunikasi dan barang terlarang lain dari beberapa warga binaan.(*)