Selasa, 23 September 2025
Cuaca 0oC

Penyelundupan Narkoba, 11 WNA dan WNI Ditangkap

Tangerang: Bea Cukai Soekarno-Hatta mengamankan lima warga negara asing (WNA) dan enam warga Indonesia lantaran menyelundupkan narkotika. 

Bea Cukai Soekarno-Hatta, Polri dan BNN mengamankan 11 orang yang menyelundupkan narkotika. Dari 11 orang itu lima di antaranya adalah warga asing, Kamis (10/7/2025)

Hal tersebut hasil kerja sama dengan Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kepala Kantor Bea Cukai Sokerno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan dalam pengungkapan kasus penyelundupan narkoba ini merupakan hasil joint operation terhadap enam penindakan. Baik melalui barang kiriman maupun penindakan barang penumpang.

"Dari enam penindakan kasus narkoba, modusnya dalam sperpart motor hingga home industry. Bahkan modusnya surat dalam buku cerita anak," ujarnya, Kamis (10/7/2025).

Gatot merinci para pelaku itu masing-masing berinisial AW, RS, AG, LT, DD, RP, MA, AJ, SA, HC, dan XL. Enam WNA masing-masing berasal dari Jerman, Singapura, Malaysia, India, dan satu lainnya dari Tiongkok.

Atas pengungkapan ini, sambung Gatot, diamankan sejumlah barang bukti 2.697 gram sabu, 1.205 butir ekstasi, 1.190 gram catha edulis yang mengandung cathinone. Lalu, 4.700 gram cairan mengandung etomidate, 4,8 gram ganja dan 4 butir tablet happy five.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU No 35/2009 tentang Narkotika dan UU No 36/2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(*)


Hide Ads Show Ads