Scroll untuk melanjutkan membaca

PPATK Buka Kembali Lebih dari 28 Juta Rekening Dormant yang Sebelumnya Diblokir

Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan telah membuka lebih dari 28 juta rekening tidak aktif (dormant) yang sebelumnya diblokir.
Foto ilustrasi

“Sudah puluhan juta rekening yang dibuka," kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah kepada wartawan, Kamis, 31 Juli 2025.
"(Ada) 28 juta lebih (rekening yang dibuka)," tambahnya.

Natsir menjelaskan permintaan pembukaan rekening dormant yang diblokir terus dilakukan. Saat ini, lanjutnya, pembukaan rekening tengah dalam proses.

“Terus dilakukan (pembukaan rekening dormant) dan berproses,” ucapnya.

Natsir meminta masyarakat agar tidak khawatir mengenai uang yang tersimpan di rekening menganggur yang diblokir oleh PPATK. Ia memastikan bahwa dana nasabah dalam rekening tersebut tetap aman

“100 persen uang nasabah aman,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, kebijakan PPATK terkait pemblokiran rekening tidak aktif atau dormant menuai pro-kontra di publik. Namun, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa langkah tersebut diambil demi melindungi masyarakat dari penyalahgunaan rekening oleh jaringan judi online dan kejahatan finansial lainnya.

“Jangan salah paham. Ini bukan perampasan, ini perlindungan. Rekening yang diblokir justru yang berisiko disalahgunakan dan biasanya sudah bertahun-tahun tidak aktif,” kata Ivan dalam keterangan yang dikutip, Kamis, 31 Juli 2025.

Ivan menjelaskan bahwa fokus PPATK adalah memutus praktik penyalahgunaan rekening yang sengaja dibuat lalu dibiarkan tidak aktif sebagai “rekening penampung” dalam aktivitas ilegal, terutama judi online (judol).

“Kami tidak menyasar rekening masyarakat umum. Yang kami awasi adalah rekening yang sengaja dibuat, ditinggal, lalu digunakan untuk aktivitas kriminal,” ujarnya.

Menurut Ivan, banyak rekening yang sudah tidak aktif selama lebih dari lima tahun dibekukan karena masuk kategori risiko tinggi. Hal itu dilakukan demi mencegah jaringan kejahatan memanfaatkan kelengahan pemilik rekening.

Selain itu, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam memberantas dampak sosial dari judi online yang dalam banyak kasus telah merusak keluarga, menyebabkan kebangkrutan, bahkan memicu bunuh diri.

Ivan juga menjelaskan bahwa status dormant ditentukan oleh masing-masing bank berdasarkan profil risiko dan aktivitas nasabah. Karena itu, tidak semua rekening pasif otomatis diblokir, melainkan berdasarkan analisis yang cermat.

“Kami tidak bekerja sendiri. Proses ini diawasi dan melibatkan pihak bank serta lembaga pengawas lain. Ini sistematis, bukan asal blokir,” katanya.(*)
Baca Juga
Tag:

Berita YouTube

Berita Terbaru
  • PPATK Buka Kembali Lebih dari 28 Juta Rekening Dormant yang Sebelumnya Diblokir
  • PPATK Buka Kembali Lebih dari 28 Juta Rekening Dormant yang Sebelumnya Diblokir
  • PPATK Buka Kembali Lebih dari 28 Juta Rekening Dormant yang Sebelumnya Diblokir
  • PPATK Buka Kembali Lebih dari 28 Juta Rekening Dormant yang Sebelumnya Diblokir
  • PPATK Buka Kembali Lebih dari 28 Juta Rekening Dormant yang Sebelumnya Diblokir
  • PPATK Buka Kembali Lebih dari 28 Juta Rekening Dormant yang Sebelumnya Diblokir
Posting Komentar
Tutup Iklan