Jakarta: Kebijakan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening tidak aktif menarik perhatian publik.
Banyak warga khawatir karena beredar informasi bahwa rekening dorman selama tiga bulan akan diblokir.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menegaskan,informasi tersebut tidak benar. Ia menyebut tidak ada aturan soal pemblokiran rekening dalam waktu tiga bulan.
"Pemblokiran dilakukan untuk melindungi rekening dari penyalahgunaan oleh pelaku kejahatan. Rekening-rekening tidak aktif sering dipakai untuk mencuci uang hasil judi online, narkotika, dan korupsi," ujarnya, Rabu malam (30/7/2025).
PPATK mencatat, ada puluhan juta rekening tidak aktif selama 5 hingga 30 tahun dengan dana triliunan rupiah. Beberapa di antaranya digunakan oleh pelaku kejahatan, seperti kasus judi online di Pangandaran.
Ia-pun meminta masyarakat tidak perlu khawatir, karena rekening bisa dibuka kembali setelah verifikasi di bank. Ivan memastikan, dana nasabah tetap aman dan tidak akan dirampas.
Menurutnya, PPATK memblokir rekening dengan bantuan sistem pemantauan dan algoritma khusus. Sistem ini mendeteksi potensi penyalahgunaan, termasuk jual-beli rekening di media sosial.
Ivan mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan semua bank di Indonesia, baik Himbara maupun swasta. Rekening yang dicurigai terkait tindak pidana akan dibekukan sementara.
"Selama dibekukan, PPATK pasti mencari pemilik rekening untuk dilakukan verifikasi. Jika pemilik datang dan terbukti tidak bersalah, rekening segera dibuka kembali," kata Ivan.
Namun, jika terkait kejahatan, lanjutnya, kasus akan diteruskan ke aparat hukum. Kebijakan ini terbukti efektif, karena judi online turun hingga 70 persen sejak Mei.
PPATK menilai rekening dorman menjadi celah besar dalam kejahatan digital. Masyarakat diimbau untuk tetap mengawasi rekening agar tidak disalahgunakan (*).


