Karawang : Rekening bank yang lama tidak digunakan, saat ini bisa dianggap pasif dan berisiko diblokir secara otomatis. Ini membuat banyak nasabah panik, dan bingung mencari solusinya.
Untuk nasabah dari bank BUMN seperti BRI, Mandiri, hingga BNI yang terdampak. Kamu bisa menemukan solusinya pada artikel ini.
Status ini biasa disebut rekening 'dormant' karena tidak ada transaksi dalam waktu tertentu yang cukup lama. Rekening dormant berpotensi diblokir oleh PPATK untuk menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Pemblokiran oleh Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dilakukan demi mencegah aktivitas mencurigakan pada rekening pasif yang rawan disalahgunakan. Namun, nasabah tetap punya hak untuk mengajukan pembukaan blokir dengan prosedur resmi yang telah ditentukan.
Sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rekening tidak aktif enam bulan dapat berubah status menjadi rekening 'dormant'. Namun, dana di dalamnya tetap milik kamu, dan dapat diakses kembali setelah reaktivasi selesai.
Solusi untuk Rekening Terblokir
Bagi kamu yang mempunyai rekening BRI, Mandiri, BNI, dan bank BUMN lainnya terblokir. Berikut solusi untuk aktivasi berdasarkan rekening bank yang kamu gunakan:
1. BRI (Bank Rakyat Indonesia)
Untuk aktivasi rekening dormant BRI, Anda cukup datang ke unit kerja BRI terdekat di wilayah Anda. Jangan lupa membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan buku tabungan sebagai bukti kepemilikan rekening resmi.
2. BNI (Bank Negara Indonesia)
Aktivasi rekening dormant BNI dilakukan dengan mendatangi kantor cabang dan membawa kartu identitas resmi. Kemudian, lakukan transaksi setoran atau penarikan minimal Rp100 ribu sebagai syarat pengaktifan rekening.
3. Bank Mandiri
Rekening dormant Mandiri bisa diaktifkan lewat kantor cabang atau aplikasi Livin’ by Mandiri secara mandiri. Di aplikasi, pilih tabungan tidak aktif lalu tekan 'Aktivasi Sekarang' dan lakukan verifikasi wajah otomatis.
Setelah verifikasi wajah berhasil, masukkan PIN dan lakukan transaksi agar rekening langsung aktif kembali. Pastikan Anda juga melunasi biaya administrasi yang menumpuk selama rekening berstatus tidak aktif tersebut.
4. BTN (Bank Tabungan Negara)
Untuk BTN, nasabah bisa datang langsung ke kantor cabang dengan membawa buku tabungan, kartu ATM, dan e-KTP. BTN mengenakan denda Rp2000 per bulan, jika rekening tidak aktif dan saldo tetap tersedia.
Jika saldo tidak cukup untuk membayar denda, rekening BTN bisa otomatis ditutup oleh sistem internal. Maka, segera lakukan aktivasi agar dana kamu tetap aman dan tidak hilang begitu saja dari rekening.
5. BSI (Bank Syariah Indonesia)
Bagi kamu yang merupakan nasabah BSI, cukup membawa buku tabungan, kartu ATM, dan e-KTP ke kantor cabang terdekat. Serta, dikenakan biaya aktivasi Rp5000 saat proses reaktivasi rekening dilakukan, kecuali tabungan haji atau tabungan efek syariah.
Itulah solusi untuk reaktivasi rekening yang sudah terlanjur terblokir, yang dapat kamu lakukan. Langkah pemblokiran ini menjaga keamanan dana nasabah, dan mendorong pemanfaatan rekening secara aktif dan teratur.(*)

