Scroll untuk melanjutkan membaca

KPK Sita Mobil Terkait Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan satu unit mobil terkait dugaan korupsi penggunaan dana CSR BI dan OJK. Penyitaan dilakukan setelah memeriksa saksi bernama Fitri Assiddikk, seorang wiraswasta. (21/10/25).

Hyundai Palisade yang disita dari kasus Dana CSR BI-OJK oleh KPK. (Foto: Humas KPK)
Hyundai Palisade yang disita dari kasus Dana CSR BI-OJK oleh KPK. (Foto: Humas KPK)

“Saudara FA didalami terkait aliran uang dan pemberian aset dari HG. Diduga bersumber dari dugaan TPK terkait program sosial atau CSR Bank Indonesia atau OJK,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (20/10/2025).

Menurut Budi, dari hasil pendalaman penyidik, Fitri Assiddikk diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar dari HG. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli satu unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp1 miliar.

Selain itu, HG juga diduga memberikan sejumlah uang dalam bentuk valuta asing, yakni dolar Amerika (USD) dan dolar Singapura (SGD). Dengan nilai total mencapai ratusan juta rupiah yang diketahui telah ditukar di money changer.

Sebagai tindak lanjut, penyidik KPK telah mengamankan kendaraan tersebut untuk disita sebagai proses penyidikan. “Hari ini penyidik telah mengamankan kendaraan tersebut untuk dilakukan penyitaan,” ujar Budi.

Sebagai informasi, KPK resmi menetapkan dua legislator sebagai tersangka penggunaan dana PSBI dan PJK 2020-2023. Mereka, HG dan ST yang disangkakan pasal dugaan gratifikasi dan pencucian uang.

"Penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, dan menetapkan dua orang sebagai Tersangka. Yaitu: HG (Heri Gunawan), dan ST (Satori), selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019 - 2024," kata plt Deputi Penindakan dan eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dikantornya, Kamis (7/8/2025).

Asep mengatakan, para tersangka diduga mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada mitra kerja Komisi melalui yayasan-yayasannya. Namun, menurut Asep para tersangka dana yang didapatkan dari mitra Komisi XI tidak digunakan semestinya.

"Pada tahun 2021-2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh HG dan ST telah menerima uang dari mitra Kerja Komisi XI DPR RI. Namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial," kata Asep.

KPK mengungkap bahwa HG menerima uang dari kasus ini Rp 15,86 Miliar, sedangkan, ST menerima Rp 12,52 Miliar. Selanjutnya, Asep mengatakan Heri Gunawan dan Satori menggunakan uang untuk kepentingan pribadinya.

Para Tersangka disangkakan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Serta, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (*)
Baca Juga

Berita YouTube

Berita Terbaru
  • KPK Sita Mobil Terkait Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
  • KPK Sita Mobil Terkait Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
  • KPK Sita Mobil Terkait Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
  • KPK Sita Mobil Terkait Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
  • KPK Sita Mobil Terkait Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
  • KPK Sita Mobil Terkait Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Posting Komentar
Tutup Iklan