Scroll untuk melanjutkan membaca

Legislator Sebutkan Polemik Sumber Air Kemasan Rugikan Masyarakat

Karawang: Anggota Komisi VI DPR RI Rizal Bawazier menilai polemik sumber air kemasan yang muncul belakangan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik. Ini mengenai praktik pengambilan air industri yang sebenarnya sudah diawasi ketat oleh pemerintah.(2/11/25).

Anggota Komisi VI DPR RI Rizal Bawazier (Foto: PKS)
Anggota Komisi VI DPR RI Rizal Bawazier (Foto)

Menurut dia, polemik ini muncul karena persepsi keliru dari publik yang menyamakan proses pengambilan air oleh industri dengan proses pengambilan air rumahan. Dikatakannya, proses pengambilan air yang dilakukan oleh masyarakat atau rumahan dan proses yang dilakukan untuk perusahaan air minum itu berbeda.

"Kalau perusahaan sudah sesuai standar, pasti akan kita dukung. Jangan sampai permasalahan seperti ini justru menyulitkan industri yang mempekerjakan banyak orang," kata Rizal dalam keterangannya, Minggu (2/11/2025).

Ia menjelaskan regulasi pemerintah mengarahkan industri air minum untuk mengambil air dari akuifer dalam atau lapisan air tanah yang terhubung dengan sistem pegunungan. Bukan dari sumur dangkal yang digunakan warga, artinya proses ini tidak akan mempengaruhi sumber air masyarakat.

Rizal menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap produk AMDK yang memiliki label SNI dan izin edar BPOM, karena itu berarti air tersebut telah melalui pengujian mutu yang ketat. Ia menegaskan DPR akan melibatkan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk membantu meluruskan kesalahpahaman di masyarakat.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin), Rachmat Hidayat menegaskan bahwa pengambilan air melalui sumur bor dalam merupakan praktik yang sah dan lazim. Ini dilakukan di seluruh dunia.

Ia menjelaskan bahwa air industri AMDK diambil dari akuifer dalam melalui proses pengeboran khusus. Dan dapat dibuktikan secara ilmiah melalui studi Hidroisotop.

“Akuifer dangkal dan akuifer dalam tidak berhubungan. AMDK berasal dari akuifer dalam dengan perizinan dan pengawasan yang sangat ketat,” ujarnya.

Selama produk tersebut memiliki izin BPOM dan SNI, menurut dia, maka klaim sumber airnya sudah diverifikasi dan aman dikonsumsi. Di sisi lain, ia menilai polemik ini justru dapat menjadi momen yang tepat untuk mengedukasi publik.

Sehingga masyarakat dapat memahami perbedaan antara air tanah dangkal dan air akuife. Khususnya dalam yang memiliki kualitas dan karakteristik berbeda.

"Polemik ini seharusnya jadi momentum edukasi, bukan kekhawatiran. Air kemasan yang legal sudah pasti memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan," katanya.(*)
Baca Juga

Berita YouTube

Berita Terbaru
  • Legislator Sebutkan Polemik Sumber Air Kemasan Rugikan Masyarakat
  • Legislator Sebutkan Polemik Sumber Air Kemasan Rugikan Masyarakat
  • Legislator Sebutkan Polemik Sumber Air Kemasan Rugikan Masyarakat
  • Legislator Sebutkan Polemik Sumber Air Kemasan Rugikan Masyarakat
  • Legislator Sebutkan Polemik Sumber Air Kemasan Rugikan Masyarakat
  • Legislator Sebutkan Polemik Sumber Air Kemasan Rugikan Masyarakat
Posting Komentar
Tutup Iklan