![]() |
| Kepala Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan keterangan pada para wartawan di Kantor Komisi Informasi Pusat (KIP) Jakarta, Selasa |
Lebih dari 350 ribu laporan masyarakat diterima terkait berbagai modus penipuan digital selama periode pemantauan.
OJK menilai peningkatan kewaspadaan publik menjadi langkah penting mencegah kerugian serupa ke depan.
Dari jumlah tersebut, dana yang berhasil dikembalikan kepada masyarakat baru sekitar Rp350 miliar. Meski terlihat kecil, OJK menegaskan bahwa tingkat pengembalian ini masih sejalan dengan praktik internasional.
“Kalau kita lihat negara-negara lain, rata-rata recovery rate itu hanya 1 persen sampai maksimal 5 persen. Karena memang kejahatannya bergerak sangat cepat,” ujar Kepala Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Friderica Widyasari Dewi, Selasa (25/11/2025).
Friderica menyebut, karena layanan anti-scam baru berjalan setahun, belum bisa membandingkan data dengan tahun sebelumnya. “Nanti setelah dua atau tiga tahun, trennya akan lebih terlihat," ucapnya.
Sementara itu, Komisi Informasi Pusat (KIP) mendorong badan publik untuk menyampaikan informasi secara sederhana agar masyarakat memahami fungsi Anti-Scam Center. Perihal ini, terkait cara kerja pelaporan, serta langkah-langkah melindungi keamanan transaksi digital mereka.
“Badan publik harus memakai media yang mudah dijangkau publik. Dengan begitu masyarakat bisa lebih siap melindungi dirinya dari kejahatan digital,” ujar Komisioner KIP Rospita Vici Paulyn.(*)

