Pelaku yang merupakan ibu rumah tangga itu tega menghabisi nyawa korban dengan memukul kepala korban menggunakan sebatang kayu serta menusuknya dengan pisau dapur.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa laporan masyarakat mengungkap adanya temuan jasad seorang perempuan di Kampung Cipari, Kecamatan Cisarua, dengan luka serius di bagian kepala serta luka tusuk di dada dan leher.
“Setelah dilakukan penyelidikan, dalam waktu kurang dari 24 jam pelaku berinisial NAS berhasil kami amankan di rumahnya. Dari keterangan sementara, pelaku mengaku pembunuhan terjadi akibat cekcok terkait uang tabungan sebesar lebih dari Rp12 juta. Uang tersebut sebelumnya dititipkan oleh korban untuk keperluan biaya umrah. Pelaku emosi saat korban menagih uang itu, kemudian memukul korban dengan benda tumpul saat korban melaksanakan salat Magrib, serta menutup kepala korban dengan bantal hingga menyebabkan korban gagal napas,” ujar AKP Anggi Eko Prasetyo, Sabtu (23/11).
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebatang kayu, pisau dapur, dua unit ponsel, bantal, serta perhiasan emas milik korban.
Akibat perbuatannya, pelaku NAS kini mendekam di tahanan Mapolres Bogor dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365, 338, dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara(*)


