Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika menjelaskan, cara WAH mengedarkan sabu tergolong modus baru untuk mengelabui aparat dan warga.
“Pelaku diamankan karena kerap bertransaksi di wilayah Tanjungsari dengan modus pelaku sambil mengamen menempelkan narkotika jenis sabu,” ujar AKBP Sandityo Mahardika, Senin (24/11).
Dari tangan tersangka WAH, polisi menyita 36,6 gram sabu. Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial I, yang kini masih dalam penyelidikan polisi.
Terungkap pula bahwa WAH tidak hanya sebagai pengedar tetapi juga pengguna. Dalam sebulan beroperasi di Sumedang dan Kota Bandung, WAH mendapatkan keuntungan finansial sebesar Rp4.000.000 dan bisa menggunakan sabu secara cuma-cuma.
Selain kasus WAH, Satresnarkoba Polres Sumedang juga mengungkap kasus peredaran sabu lain dengan total tujuh tersangka dan menyita 59,80 gram sabu, serta 10.868 butir Obat Keras Terlarang (OKT) dari lima tersangka.
“Apabila dirupiahkan, seluruh barang bukti memiliki nilai Rp100 juta dan diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 5.000 jiwa,” pungkas Sandityo.
Kapolres mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, karena peredaran narkotika kini sangat marak dan menggunakan berbagai macam cara. Atas Perbuatannya Tersangka WAH dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.(*)

