New York Sahkan UU Label Kesehatan Mental Medsos
New York: Pemerintah negara bagian New York secara resmi mengesahkan undang-undang yang mewajibkan platform media sosial menampilkan label peringatan. Aturan ini bertujuan memberi peringatan tentang potensi dampak negatif media sosial terhadap kesehatan mental pengguna muda.
Aturan ini secara khusus ditujukan bagi platform yang memiliki fitur gulir tanpa batas, pemutaran otomatis, dan umpan berbasis algoritma. Fitur-fitur tersebut dinilai mendorong penggunaan berlebihan, terutama di kalangan pengguna muda, dilansir dari Al Jazeera, Sabtu (27/12/2025).
Gubernur New York Kathy Hochul menandatangani undang-undang tersebut pada Jumat (26/12/2025). Ia juga menegaskan bahwa perlindungan anak menjadi prioritas utama pemerintahannya.
Hochul membandingkan label peringatan media sosial dengan peringatan kesehatan pada produk tembakau atau kemasan plastik yang memberi tahu risiko bagi anak kecil. Menurut Hochul, fitur-fitur adiktif di media sosial berpotensi membahayakan kesejahteraan mental generasi muda.
Dalam naskah undang-undang disebutkan bahwa berbagai penelitian menunjukkan paparan media sosial dapat menstimulasi pusat penghargaan di otak secara berlebihan. Kondisi ini dinilai dapat menciptakan pola perilaku yang mirip dengan kecanduan zat atau perjudian.
Jika platform melanggar ketentuan tersebut, jaksa agung negara bagian New York berwenang mengambil langkah hukum. Pelanggaran dapat dikenai sanksi denda perdata hingga US$5.000 (Rp83,8 juta) untuk setiap kasus.
Aturan tersebut berlaku untuk aktivitas yang terjadi sebagian atau seluruhnya di wilayah New York. Namun, aturan tersebut tidak diterapkan jika platform diakses oleh pengguna yang secara fisik berada di luar negara bagian.
Hingga kini, sejumlah perusahaan teknologi besar seperti TikTok, Snap, Meta, dan Alphabet belum memberikan tanggapan resmi terkait kebijakan baru ini. Dengan langkah ini, New York bergabung dengan California dan Minnesota yang telah lebih dahulu menerapkan regulasi serupa.
Secara global, kekhawatiran terhadap dampak media sosial pada kesehatan mental anak terus meningkat. Kondisi ini mendorong berbagai negara mengambil langkah tegas untuk melindungi pengguna muda.
Australia bahkan melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan platform media sosial. Sementara itu, sejumlah negara di Eropa dan Asia juga mulai memperketat aturan perlindungan bagi anak dan remaja.(*)


