Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Awas Masih Panggil Teman 'Anjing'? Hati-hati, Bisa Kena Pasal!

Karawang: Bagi sebagian orang, memanggil sahabat karib dengan sebutan "anjing", "monyet", atau kata kasar lainnya mungkin dianggap sebagai tanda keakraban. Namun, mulai 2 Januari 2026, kebiasaan "toxic" ini bisa berujung pada urusan hukum.(2/1/26).
Foto ilustrasi

Seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, aturan mengenai etika berkomunikasi kini memiliki payung hukum yang lebih tegas. Salah satu yang paling menarik perhatian adalah Pasal 436 yang mengatur tentang penghinaan ringan.

Bukan Sekadar Candaan, Ini Aturannya

Pasal 436 KUHP baru secara spesifik menyasar perbuatan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui kata-kata makian yang bersifat menghina. Hal ini mencakup ucapan yang dilakukan di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan.

Berikut adalah poin penting yang perlu kamu ketahui:

• Objek Hukum: Kata-kata makian yang merendahkan martabat (seperti menyebut nama hewan, kotoran, atau kata kasar lainnya).

• Sifat Delik: Pasal ini merupakan delik aduan. Artinya, polisi hanya akan bertindak jika orang yang kamu hina merasa keberatan dan melaporkannya secara resmi.

• Sanksi: Pelaku penghinaan ringan terancam pidana denda paling banyak kategori II (sesuai standar denda dalam KUHP baru).

Mengapa Aturan Ini Dibuat?

Pemerintah menyisipkan pasal ini bukan untuk membatasi pergaulan, melainkan untuk membangun budaya saling menghormati. Di tengah tingginya tensi sosial dan mudahnya konflik tersulut karena ucapan, Pasal 436 hadir sebagai "pengingat" agar kita lebih bijak dalam memilih kata.

"Batas antara akrab dan menghina itu tipis. Lewat aturan ini, masyarakat diajak untuk kembali mengedepankan etika dalam berinteraksi, sekalipun dengan orang yang sudah dikenal dekat," ujar pengamat hukum dalam diskursus sosialisasi KUHP baru.

Tips Aman Bergaul di Tahun 2026

Agar nongkrong tetap seru tanpa perlu khawatir dipolisikan, ada baiknya kita mulai mengubah gaya komunikasi:

1. Pahami Batasan: Pastikan teman bicaramu memang nyaman dengan gaya bahasamu. Ingat, perasaan orang bisa berubah.

2. Hindari Makian di Ruang Publik: Meskipun hanya bercanda, meneriakkan kata kasar di tempat umum tetap bisa dianggap melanggar hukum.

3. Tingkatkan Literasi Emosi: Jika sedang marah, lebih baik ambil napas dalam-dalam daripada meluapkan makian yang berpotensi menjadi bukti hukum.

Jadi, sebelum kata "anjing" meluncur dari mulutmu besok pagi, coba pikir-pikir lagi ya! Jangan sampai niatnya bercanda, malah berakhir dengan denda.(*)

Hide Ads Show Ads