Banyak Pelaku Ekonomi Belum Terdaftar di Sistem Pajak
Jakarta: Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan, masih banyak pelaku ekonomi yang seharusnya terdaftar tapi belum masuk dalam sistem pajak. Hal ini menjadi tantangan dalam upaya memperkuat basis pajak untuk mencapai target penerimaan pajak tahun ini.
“Kami meng-scrutiny (meneliti) ada sekitar 90 juta wajib pajak yang masuk ke dalam sistem Coretax. Sebanyak 65 juta diantaranya non-efektif atau tidak melakukan usaha lagi,” kata Bimo dalam “Seminar Outlook Ekonomi dan Perpajakan Tahun 2026” di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Sebanyak 65 juta wajib pajak itu dinyatakan non-efektif, setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan audit. Dari 65 juta wajib pajak tersebut, tambah Bimo, hanya 25 juta yang punya NPWP aktif.
“Dan dari 25 juta tersebut, hanya 15 juta wajib pajak yang patuh membayar pajak. Sisanya yang 10 juta wajib pajak akan kita lihat, didatangi satu persatu dan akan kami awasi lebih kencang,” ujar Bimo.
Bimo juga mengungkapkan ada pelaku usaha bersiasat untuk menghindar dari pembayaran pajak yang lebih besar. Ini terjadi ketika pemerintah memberlakukan kebijakan PPh Final sebesar 0,5 persen untuk UMKM dengan omzet Rp4,8 triliun.
Sedangkan untuk UMKM dengan omzet Rp500 juta ke bawah, tidak dikenakan PPh Final. “Jadi mendapati perilaku pelaku usaha yang memecah usahanya sehingga omzetnya tidak termasuk katagori kena PPh Final,” ucap Bimo.
Tantangan lainnya dalam upaya mencapai target pajak tahun ini adalah meningkatkan kepatuhan pajak sektor-sektor yang menjadi andalan. Sektor tersebut utamanya sumber daya alam (SDA) seperti batu bara, tembaga dan sawit.
Menurut Bimo, ketiga SDA itulah yang indikasi risiko kepatuhannya tertinggi. Hal itu diketahui dari hasil pemetaan perlakuan dan risiko kepatuhan wajib pajak SDA yang dilakukan DJP.
“Risiko kepatuhan tertinggi artinya terhadap tiga SDA tersebut rata-rata treatment-nya harus diaudit. Tapi DJP lebih ingin melakukan pendekatan edukasi dan pengawasan, daripada audit karena kendala jumlah pemeriksa di DJP,” kata Bimo.
Saat ini, DJP hanya memiliki sekitar 6.400 pemeriksa atau auditor dari total 40 ribu pegawai. Tahun ini DJP berencana untuk menambah sekitar 3.000-4.000 pegawai yang berfungsi sebagai pemeriksa.
“Penguatan kepatuhan wajib pajak dari sektor SDA akan terus dilakukan. Langkah ini penting, untuk memastikan kekayaan negara benar-benar dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat,” ujar Bimo menutup pemaparannya.(*)
